Bersiap Listrik Bakal Makin Mencekik

Oleh : Bunda Sholeh

0

LISTRIK menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Selain sebagai penerangan zaman now listrik dipakai untuk kebutuhan lainnya. Seperti menyalakan alat elektronik mulai dari memasak, membekukan makanan, menyalakan televisi bahkan sebagai energi bagi alat telekomunikasi.  Bahkan berbagai industri tak sedikit yang bergantung dari listrik.

TERBAYANG jika listrik tidak ada, bagai kembali ke masa purbakala. Malam gelap tanpa penerangan. Alat elektronik hasil teknologi mangkrak tak terpakai. Banyak pabrik yang terancam gulung tikar.  Listrik sering padam saja sudah menimbulkan banyak masalah. Mulai dari rusaknya alat-alat elektronik dan terhambatnya produksi suatu industri.  Makin terpukul jika industrinya skala kecil atau rumah tangga.

Karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah menyediakan pasokan listrik yang cukup dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Sayangnya, masyarakat harus bersiap sebab harga listrik bakalan makin mencekik. Pasalnya pemerintah melalui  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan membuat formula baru penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero). (cnnindonesia.com, 29/01/2018).

Sekali lagi makin mencekik. Bagaimana tidak, diharga yang ada saja membuat keluarga-keluarga berhitung ulang anggaran pengeluaran kesehariannya. Berbagi dengan harga kebutuhan pokok lainnya yang juga semakin tak terjangkau saja. Agar tetap waras selama menjalani hari-harinya. Seolah tak ingin mengulang tragedi sesebapak yang mengakhiri hidupnya dengan tragis, sebab tak mampu membayar listrik. Hiks.

Baiklah, sebagai warga negara yang baik, suka menolong, tidak sombong apalagi nyolong, mari berempati kepada para pimpinan negeri ini yang terhormat. Meski beliau-beliau perlu diuji empatinya kepada rakyat. Pastinya setiap kebijakan yang dibuat melalui pemikiran dan pertimbangan sebelum akhirnya diputuskan. Sayangnya kepentingan kesejahteraan rakyat bukanlah menjadi salah satu variabel pertimbangan dalam formula yang mereka buat.

Salah satu bukti, pada Lampiran IX Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), disebutkan formula penyesuaian tarif pelanggan listrik hanya memperhitungkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan inflasi.

Nah saat ini mau dibuat formulasi/rumus baru yang memasukkan batu bara sebagai variabel tambahannya. Pasalnya kelistrikan negeri ini energi terbesarnya dari batu harang. Konon katanya kini harganya cenderung naik. Maka dipastikan harga listrik bakalan naik.

Pertanyaannya batubara milik negeri ini ke mana saja? Yang dikabarkan pada 2016 sebagai cadangan terbesar kedelapan dunia ada di Indonesia. Bahkan ditengarai bisa mengamankan cadangan energi listrik bangsa ini tiga abad mendatang. Oh iya lupa, pengelolaan eksploitasi batubara kan diserahkan kepada swasta. Negara jika memerlukan akhirnya membeli kemereka.

Begitukan trendnya kebijakan neoliberal. Semua-semua diserahkan swasta pengelolaahnya. Negara cukup sebagai regulator saja dan puas dengan sekian persen hasil tambang. Hasil terbesarnya sudah bisa dipastikan tak bisa dinikmati warga bangsa pemilik SDA.

Bagaimana Seharusnya SDA Dikelola?

Allah SWT telah menganugerahkan alam beserta isinya kepada manusia. Semua itu tidak lain untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan. Agar pemanfaatannya sesuai dengan apa yang menjadi tujuan diciptakanNya sumber daya alam (SDA), perlu memperhatikan petunjukNya.

Islam telah mengatur kepemilikan yang dibagi atas tiga hal yaitu individu, umum dan negara. Pertama, SDA akan menjadi milik individu pelaku penggalian jika jumlahnya terbatas. Dalam artian jumlahnya tidak akan bisa memenuhi kebutuhan kolektif masyarakat luas. Ini disebut harta rikaz dan harus dikeluarkan khumusnya 1/5 dari jumlah yang ditemukan diserahkan kepada negara.

Kedua, kepemilikan umum. Diantaranya adalah SDA yang jumlahnya melimpah dan keberadaannya dibutuhkan oleh komunitas masyarakat. Tidak diperbolehkan dimiliki secara individu.Seperti disebutkan dalam hadis yang berbunyi “Kaum Muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api” (HR. Abu Daud).

Batubara terkategori dalam kepemilikan umum ini. Dilihat dari ketersediaan ataupun dari kebutuhan. Maka terlarang untuk dimiliki swasta yang notabene perusahaan milik individu tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis

“Sesungguhnya dia (Abyadl bin Hammâl) mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya?Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyadl bin Hammâl)”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban).

Kepemilikan umum tidak boleh dimiliki secara individu atau swasta bahkan negara sekalipun. Hendaknya dikelola oleh negara. Negara boleh dalam pengelolaannya melibatkan individu atau swasta sebagai pekerjanya yang mendapatkan upah dari negara. Atau sebagai penyedia jasa tenaga ahli bahkan boleh sebagai penyedia alat yang diperlukan dalam eksploitasi SDA.

Belum cukupkah masalah yang ditimbulkan akibat salah pengelolaan SDA ini? Mulai dari terbatasnya gerak pemerintah memanfaatkan barang tambang meski untuk kebutuhan rakyat. Kerusakan lingkungan, kesenjangan antara si miskin dan si kaya, hingga ancaman  tergadainya negara. Semua karena abai kepada ketentuanNya. Saatnya negara mengambil kebijakan berdasarkan tuntunan wahyu Allah SWT jika inginkan negeri ini sejahtera penuh berkah. Wallahua’lam.(jejakrekam)

Penulis adalah Praktisi Pendidikan dan Anggota Revowriter Kalsel)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.