Ada Kendala Internet, KPUD Tabalong Minta Gugatan Ditolak

0

DITUNDA sehari, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tabalong tahun 2018, dilanjutkan sesuai agenda di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabalong. Sebagai termohon, KPUD Tabalong menyampaikan tanggapan atas permohonan sengketa dari calon pasangan independen, H Norhasani-H Eddyan Noor Idur sebagai pemohon.

DALAM tanggapannya, Ketua KPUD Tabalong Agus Musdian Noor meminta agar Panwaslu yang menjadi pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa agar menolak seluruh permohonan dari pemohon H Sani-Eddyan Noor Idur.

“Gugatan yang diajukan pemohon sangat tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Atas dasar itu, kami meminta agar semua permohonan pemohon itu ditolak,” ucap Agus Musdian Noor kepada wartawan di Tanjung, usai musyawarah sengketa di kantor Panwaslu Tabalong, Jumat (22/2/2018).

Menurut Agus, persoalan keterlambatan penyerahan hasil verifikasi kegandaan yang menjadi inti gugatan pemohon, hal itu dikarenakan adanya gangguan jaringan internet. Ia menjelaskan masalah itu sudah diselesaikan sesuai tugas pada 8 Desember 2017 pada pukul 08.30 Wita, sedangkan BA.4 itu harus di-download dari server KPU RI.

“Namun, saat itu, terjadi gangguan di jaringan internet, hingga akhirnya bisa didownload pada 11 Desember 2017.  Nah, gangguan jaringan internet di server KPU RI itu di luar kemampuan kami,” tegasnya.

Agus mengatakan KPUD Tabalong tak berdiam diri saat menanggulangi kendala tersebut dengan mengontak operator server KPU RI di Jakarta, pada 8 Desember 2017 pukul 10.20 Wita.

Untuk memperkuat argumen tersebut, Agus mengaku punya alat bukti yang dapat ditunjukkan dalam musyawarah. Ia menjelaskan saat menghubungi operator server KPU RI tersebut, KPUD Tabalong diberitahu bahwa BA.4-KWK tidak mesti diserahkan pada 8 Desember 2017, namun yang harus tepat waktu itu adalah pengerjaan dugaan kegandaan pada 8 Desember 2017.

“Yang jelas, kami sudah mengerjakan dugaan kegandaan dukungan tersebut  tepat waktu yaitu pada tanggal 8 Desember 2017 pada pukul 8.30 Wita,”ujarnya. Dia menegaskan apa yang dilakukan KPUD Tabalong sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedural yang berlaku.

Terpisah, kuasa hukum pemohon H Sani-Eddyan Noor Idur, Asliansyah Noor, mengatakan pihaknya menolak tanggapan atau alasan yang disampaikan oleh termohon, KPUD Tabalong. “Kalau terlambatnya penyampaian BA.4 adalah karena masalah jaringan, itu hanya alasan termohon,” ujarnya.

Seharusnya, menurut dia, pada 8 Desember 2017 itu kegandaan sudah keluar, tapi oleh KPUD Tabalong kegandaannya baru dikeluarkan pada tanggal 11Desember. “Kami berharap agar pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tabalong 2018 ini dapat menerima permohonan kami,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Herry Yusminda

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok Syahmina

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.