Tim Ahli Penilai Simpulkan Jembatan Mandastana Gagal

0

INSIDEN runtuhnya Jembatan Mandastana yang membentang di Sungai Alalak sepanjang 100 meter dan menjadi penghubung empat desa yakni Desa Tanipah, Desa Sungai Antasan Sagara, Desa Tatak Layung dan Desa Sungai Ramania, yang dibangun menggunakan dana segede Rp 17,4 miliar, benar-benar menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

NAH, yang menarik adalah surat jawaban dari Menteri PUPR, M Basuki Hadimuljono kepada Bupati Batola di Marabahan atas suratnya bernomor 601/1430/Umum/2017, tanggal 25  Agustus 2017,  mengenai laporan hasil akhir Tim Penilai Ahli Kegagalan Jembatan Tanipah (Mandastana) di Kabupaten Batola, Provinsi Kalsel.

Dalam surat bernomor PR.02.02-Mn/2017, tertanggal 4 Januari 2018 yang dibuat di Jakarta, Menteri PUPR M Basuk Hadimuljono mengungkapkan dari hasil Tim Penilai Ahli Kegagalan Bangunan Jembatan Tanipah (Mandastana) telah ditemukan lima poin penting.

Poin pertama dari Tim Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jembatan Tanipah berdasar dokumen-dokumen yang diperiksa terdapat indikasi tidak terpenuhinya kepatuhan terhadap standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pada Jembatan Tanipah.

Poin kedua dalam surat Menteri PUPR itu menyatakan penyebab utama amblasnya Jembatan Tanipah adalah sepanjang tiang terpancang di pilai P3 lebih pendek (kurang lebih 31 meter) dari desain (41.1 meter). Kondisi ini menyebabkan terjadinya unstable equilibrium, di mana beban mati yang bekerja pada P3 sangat mendekati kapasitas daya dukung vertikal grup tiang pada pilar P3. Dengan demikian, gangguan kecil dapat menyebabkan sudden collapse dan mengakibatkan amblasnya  seluruh pilar P3.

Dalam poin ketiga, Menteri PUPR mengungkapkan berdasar laporan akhir tim ahli itu dari hasil observasi , pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan konsultan perencana. Jembatan tidak dapat difungsikan karena amblasnya pilar P3 dan adanya indikasi kinerja yang kurang (under performance) dari bangunan atas.

Selanjutnya, pada poin keempat, Menteri PUPR menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan Tim Penilai Ahli hanya meliputi hal teknis terkait dengan kegagalan jembatan, hal-hal terkait dengan proses administrasi pelaksanaan dan pengawasan di luar lingkup kerja Tim Penilai Ahli.

Terakhir, Menteri PUPR menerangkan secara konseptual bila seluruh proses pelaksanaan proyek konstruksi dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait sertifikasi, proses pengadaan dan pembangunan, maka kegagalan jembatan dapat dicegah.

Surat Menteri PUPR ini juga ditembuskan kepada Kapolda Kalsel, Dirjen Bina Marga, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Direktur Jembatan, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Banjarmasin, serta Tim Sekretariat Penilaian Kegagalan Bangunan Jembatan Tanipah.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.