Terserang Stroke, Darmatasiah Dipulangkan dari Arab Saudi

0

BALAI Pelayanan dan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru merilis pemulangan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) Darmatasiah Binti Ibramsyah asal Desa Bakung RT 2 RW 3 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (10/1/2018).

DARMATASIAH tercatat sejak 1999 bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TWK) di Makkah, Arab Saudi. Namun, sejak 2015, dia dirawat selama dua tahun di Rumah Sakit Ibnu Sina, Jeddah, akibat menderita sakit stroke. Darmatasiah Binti Ibramsyah terkategorikan sebagai WNI Overstayer di Arab Saudi dan tidak memiliki dokumen apapun (undocumented), termasuk informasi kontak keluarga di Indonesia.

Atas koordinasi dan sinergi antara KJRI Jeddah,  Direkorat Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui BP3TKI Banjarbaru diketahui perihal keluarganya.

Sebelumnya, Darmatasiah telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Jakarta pada 12 Desember 2017. Selanjutnya, menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakata atas fasilitasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI. Kemudian, tim BP3TKI Banjarbaru bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, didampingi tenaga medis dari RSUD Balangan menjemput yang bersangkutan di Jakarta.

Usai menjalani perawatan selama 34 hari di RS Polri, kemudian pada Rabu (10/1/2018) melalui maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT528. Darmatasiah menggunakan tiket stretcher yang difasilitasi oleh BP3TKI Serang. Begitu tiba di Paringin, Darmatasiah langsung dirawat ke RSUD Balangan.

Atas insiden itu, BP3TKI Banjarbaru menegaskan berdasar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penyebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagi WNI yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja penerima upah (dalam hubungan kerja), tidak lagi digunakan dan istilahnya diganti menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah revisi terhadap UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang secara resmi telah diundangkan pada 22 November 2017.

“Untuk itu, bagi masyarakat Kalsel yang akan bekerja sebagai PMI di luar negeri agar mendaftarkan diri ke pemerintah setempat untuk dilakukan pendataan, fasilitasi kelengkapan dokumen dan memudahkan pemerintah dalam pemberian pelindungan jika terjadi permasalahan di kemudian hari,” tulis BP3TKI dalam rilisnya yang diterima jejakrekam.com, Rabu (10/1/2018).(jejakrekam)

Laporan Tim Jejakrekam.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.