Turut Terimbas UU HKPD, Disperdagin Banjarmasin Kehilangan Potensi Retribusi Uji Alat Ukur

0

KEBIJAKAN Pemerintah Pusat yang telah menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membuat retribusi metereologi pengukuran timbangan tak lagi bisa ditarik Pemkot Banjarmasin.

DIUNGKAPKAN oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Noorsyahdi, UU HKPD yang sudah mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2022 ini, membuat tera ulang pada alat timbangan yang dilakukan dinasnya tiap tahun, kini tak lagi dipungut biaya alias gratis.

“Tahun sebelum-sebelumnya itu berbayar. Mulai tahun ini digratiskan, setelah ditetapkannya peraturan yang baru itu,” ucapnya, di Balai Kota, Rabu (31/1/2024).

BACA: Jaga Kepercayaan Konsumen, Pangkalan dan Agen Gas akan Segera Ditera Ulang Disperdagin Banjarmasin

Hal ini dikatakannya, dapat menghilangkan potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari retribusi itu, yang pertahunnya bisa mencapai Rp 622 juta.

Untuk menggantikan potensi yang hilang dari retribusi tera alat uji ini, dirinya mengungkapkan dari dinasnya akan menggenjot potensi PAD pada sektor lain. “Saat ini kita mencoba menaikan target retribusi pasar. Yang sebelumnya Rp 8 miliar, di tahun ini menjadi Rp 9 miliar targetnya,” jelasnya.

Peningkatan target ini, dijelaskannya menyasar pada jumlah pedagang yang akan ditarik retribusi. “Ada juga kan yang piutang, yang tahun kemaren tidak bisa bayar. Semoga pasar tahun ini bisa bergejolak lah, agar pemaksimalan PAD tercapai,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerangkan, pengujian tera ulang ini setiap saat tetap akan terus dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin, melalui Disperdagin Banjarmasin.

“Karena Itu adalah, bagian dari pelayanan dasar yang kita berikan kepada pengguna alat ukur yang ada di Banjarmasin,” ucapnya, usai melakukan penapakan simbolis cap tanda tera (CTT) di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (31/1/2023).

BACA JUGA: Inovasi Lindungi Hak Konsumen, Disperdagin Kota Banjarmasin Tawarkan Kunjungan Tera Ulang

Hal ini dilakukan agar memberikan kepastian dan keyakinan kepada masyarakat, bahwa alat ukur atau timbangan yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan.

Ibnu juga mengungkapkan, para petugas sudah rutin untuk datang ke lokasi berjualan dan tempat usaha, untuk memastikan ukuran timbangan itu setiap saat. “Kita kan sudah menjadi daerah tertib ukur. Pasar kita juga sudah ada yang tertib ukur, sehingga itu harus kita evaluasi setiap tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk mempermudah pelaksanaan dalam melakukan tera ulang setiap tahunnya. Saat ini dikatakan Ibnu telah ada aplikasi SiTera. “Yang ingin mengajukan tinggal isi di situ, petugas nanti akan turun untuk melakukan uji. Kemudian surat keterangannya pun akan dikirim melalui aplikasi,” ungkapnya.

“Tidak ribet lah, hanya perlu waktu untuk mengisinya saja. Sehinga lebih simpel, mudah dan semua yang mengajukan akan terdata di aplikasi,” sambungnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.