Vendor PLN Dinilai PHK Karyawan Abaikan Aturan

0

FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memprotes kebijakan PT Solusi Mandiri Rekatama yang merupakan vendor perusahaan plat merah PT (Persero) PLN dalam hubungan industrial. Serikat pekerja ini mendapat pengaduan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) tak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

KARYAWAN yang diberhentikan oleh PT Solusi Mandiri Rekatama, rekanan PLN tersebut dengan alasan usianya telah memasuki masa pensiun. Ironisnya, karyawan yang bernama Rizali Noor ini diberi pesangon sangat minim, hanya Rp 4 juta.

Padahal, Rizali Noor sudah bekerja di PT Solusi Mandiri Rekatama sejak 2005 silam sebagai pegawai administrasi untuk pelayanan pelanggan PLN Rayon Lambung Mangkurat.

“Uang pesangon yang diberi hanya Rp 4 juta itu jelas tidak layak. Ini jelas tidak mempertimbangkan masa bekerja dan mengabdi saya di perusahaan,” ucap Rizali Noor, seusai mengadu ke DPW FSPMI Kalsel kepada jejakrekam.com, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, Ketua DPW PSPMI Kalsel, Yoeyoen Indarto juga menilai tindakan PHK yang dilakukan PT Solusi Mandiri Rekatama ini telah menyalahi aturan perundangan-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku. “Seharusnya pekerja yang memasuki usia pensiun diberikan pesangon sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Yoeyoen.

Ia mengakui PSPMI sudah menghubungi manajemen PT Solusi Mandiri Rekatama, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan pada Jumat (5/1/2018) lalu. Bahkan, menurut Yoeyoen, mediasi kedua itu juga difasilitasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin juga mengalami jalan buntu, dikarenakan pihak perusahaan bersikeras dengan kebijakan PHK tersebut.

“Dalam kasus PHK ini, kami mengadvokasi yang bersangkutan. Sebab, pada Kamis (11/1/2018) nanti akan digelar pertemuan ketiga. Kami ingin melihat, apakah pihak perusahan tetap dengan keputusannya tak memberi pesangon yang layak kepada mantan karyawannya,” tutur Yoeyoen.

Nah, masih menurut dia, jika nantinya mediasi kembali buntu, karena pihak perusahaan tak mau memenuhi kewajibannya membayar pesangon yang layak, maka kasus ini akan dibawa ke jalur hukum. “Kami siap menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” tandas Yoeyoen.

Sayangnya, jejakrekam.com hendak mengkonfirmasi masalah ini, pihak PT Solusi Mandiri Rekatama tak membalas pesan singkat yang dikirim ke salah satu manajemen perusahaan vendor PLN Area Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Politik Today

 

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/01/10/vendor-pln-dinilai-phk-karyawan-abaikan-aturan/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.