Taman Nol Kilometer Diklaim Tak Labrak RTRW Banjarmasin
PERNYATAAN pakar tata kota, Bachtiar Noor Grad.Dip MA bahwa pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) berupa Taman dan Tugu Nol Kilometer di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Jalan Jenderal Sudirman bakal melanggar Perda Nomr 5 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin 2013-2031, ditepis Nanda Febryan Pratamajaya.
KETUA DPP Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan ini mengatakan Taman Nol Kilometer atau Tugu Nol Pal Kalsel tidak mengubah fungsi tata ruang, karena area Gubernuran Kalsel tetap dipertahankan sebagai kawasan perkantoran.
“Jadi, tidak mengubah fungsi tata ruang, karena statusnya tetap kawasan Kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin. Yang berubah hanya koefisien dasar bangunan yang berkurang, bukan merubah fungsi sehingga tidak mengubah tata ruang dan tidak bertentangan dengan RTRW Kota Banjarmasin,” kata Nanda Febryan Pratamajaya kepada jejakrekam.com, Rabu (10/1/2018).
Ia menegaskan sesuai peraturan perundang-undangan bahwa Gubernur Kalsel tetap berkantor di ibukota provinsi, yakni Banjarmasin di areal perkantoran Jalan Jenderal Sudirman. “Jadi, fungsi kantor tetap dan tidak berubah. Namun perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel dan beberapa satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sudah tidak dipakai, karena telah menempati gedung baru di Banjarbaru,” terang Nanda.
Planolog lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengungkapkan dalam Pasal 23 ayat (2) RTRW Kota Banjarmasin menyebut adanya fungsi perkantoran gubernur adalah di Jalan Jenderal Sudirman, dan hingga kini tidak direncanakan terjadi perubahan fungsi.
“Bahkan, Taman Nol Kilometer itu merupakan ruang terbuka hijau (RTH) privat sebagai pendukung areal perkantoran Gubernur Kalsel. Sebab, tak ada dokumen resmi yang menyatakan taman tersebut menjadi RTH publik. Hal ini tidak tercantum dalam Perda RTRW, Peraturan Walikota Banjarmasin atau SK penetapan lokasi RTH,” ucap Nanda.
Dia mengungkapkan mengingat minimnya jumlah RTH yang dinikmati warga Kota Banjarmasin, maka Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui visi Revolusi Hijau yang sudah diakui secara nasional memberi kontribusi dalam peningkatan jumlah taman bagi masyarakat kota. “Ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (10) RTRW Kota Banjarmasin terkait strategi peningkatan ruang terbuka untuk masyarakat, pada saat tertntu dapat dinikmati masyarakat. Bentuknya, ya Taman Nol Kilometer yang ramah anak, ramah lansia, dan ramah disabilitas,” tutur Nanda.
Masih menurut dia, Taman Nol Kilometer tidak berdampak merugikan bagi fungsi perkantoran Gubernur Kalsel, seperti bisa dibandingkan dengan kawasan perkantoran Walikota Bandung, Walikota Batu, Walikota Malang dan lainnya. “Dari situ, jelas asas kemanfaatannya, maka tidak bisa disebut sebagai pelanggaran tata ruang seperti yang dinyatakan Pak Bachtiar Noor,” kata Nanda.
Ia menjelaskan dalam penyusunan tata ruang tidak bisa dimaknai secara kaku, terlebih dokumen RTRW memiliki skala yang luas dengan perbandingan 1 :25.000. Bahkan, menurut Nanda lagi, dokumen RTRW bukan menjadi acuan implementasi perizinan pembangunan suatu persil lahan, sehingga penyesuaian dapat dilakukan.
“Hal ini bisa dilihat dan tergambar dalam rencana yang lebih detail atau rinci tata ruang dan peraturan zonasi. Sebab, ada ketentuan dalam suatu kawasan dengan fungsi tertentu diperbolehkan atau diizinkan untuk dikembangkan fungsi lainnya, selama memiliki manfaat yang selaras atau sejalan,” kata pria yang aktif di Jaringan Intelektuak Kalimantan (Jimka) Kalsel ini.
Atas dasar itu, Nanda mengatakan berdasar hasil peninjauan kembali RTRW Kota Banjarmasin tahun 2017, jelas direkomendasikan adanya revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin. Mengapa itu terjadi? Menurut Nanda, disebabkan tingginya deviasi antara rencana yang disusun dengan realisiasi pemanfaatan ruang terbangun.
“Makanya, kami berharap ke depan revisi RTRW Banjarmasin dapat disusun dengan baik bersama masyarakat dan stakeholders yang kompeten, kemudian diimplementasikan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.(jejakrekam)
Penulis : Didi GS
Editor : Didi G Sanusi
Foto :Skyscraptercity