Lima Saksi Ungkap Dedikasi Muslih di PDAM Bandarmasih

0

DUDUK di kursi pesakitan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama Manager Keuangan, Trensis menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dalam sidang keempat perkara suap pemulusan perda PDAM Bandarmasih, Kamis (14/12/2017). Para saksi pun bersaksi bahwa selama ini kiprah Muslih sangat berpengalaman dalam pengelolaan air bersih di Banjarmasin, hingga menembus skala nasional.

PARA saksi pun mengaku terkejut ketika Muslih dan Trensis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda PDAM Bandarmasih, Andi Effendi, hingga mengalir ke kantong anggota DPRD lainnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura, konsultan PDAM se-Indonesia, Audeta menilai Banjarmasn telah kehilangan aset terbaiknya dengan pengalaman segudang yang dimilik sosok Muslih.

“Saudara Muslih berani berkorban untuk kepentingan air bersih dan kelancaran distribusinya selama memimpin PDAM Bandarmasih,” ungkap Audeta, yang bersaksi untuk meringankan bagi Muslih.

Kesaksian Audeta ini turut dicatat dua jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nor Dianto bersama kuasa hukum terdakwa. Audeta mengaku sudah lama mengenal Muslih, sejak menjadi kasir dan terus bekerja keras agar hasil yang didapat bisa maksimal.  “Dedikasi Muslih dalam dunia PDAM sangat tinggi, Terbukti, banyak prestasi yang diperoleh PDAM Bandarmasih,” beber Audeta.

Hal senada juga disuarakan Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Anshari Mardiono juga memuji kinerja PDAM Bandaramasih termasuk paling bagus dan terbaik di Indonesia. Rujukannya Anshari Mardiono, karena PDAM Bandarmasih saat dinakhodai Muslih menyabet terbaik di Indonesia.

Atas prestasi itu, menurut Anshari Mardiono,  Muslih pun dipercaya menjabat Wakil Ketua Umum Perpamsi, yang turut berpartisipasi memajukan pabrik air se-Indonesia, karena terdorong kinerja yang baik dari PDAM Bandarmasih. Senada itu, Ketua Penasihat Tim Investasi Kota Banjarmasin, DR H Jafri mengungkapkan penyertaan modal sangat diperlukan PDAM Bandarmasih dalam memenuhi cakupan pelayanan 100 persen bagi pelanggan di Banjarmasin.

“Selama ini, permintaan warga Banjarmasin terhadap air bersih PDAM Bandarmasih juga meningkat. Seiring itu pula, pipa yang ada sudah menua dan karatan, sehingga butuh investasi besar untuk meremajakannya.  Dari situ, maka perlu penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin,” ucap dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat  (ULM) ini.

Kehadiran tiga meringankan ini juga selaras dengan keterangan dua saksi dari PDAM Bandarmasih yang diminta tim kuasa hukum terdakwa. Mereka adalah Direktur Teknik PDAM Bandarmasih, Yudha Ahmadi dan Manajer Operasional PDAM Bandaramasih, Sofyan yang membenarkan adanya penyertaan modal dari deviden milik Pemkot Banjarmasin senilai Rp 50,7 miliar, yang dicatat sebagai modal pemerintah kota. “Kami tak tahu, ketika itu terjadi OTT dari KPK. Sebab, saat itu, kami berada di luar kota, “ ucap Yudha.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.