Didi-Nanang Adukan KPUD Tapin ke Panwaslu

0

SIKAP KPUD Tapin yang mendua, dipersoalkan bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur independen, Muhammad Supriadi-Nanang Dikyah Ardiansyah. Sebab, pada Rabu (29/11/2017) malam, mendekati injury time, akhirnya KPUD Tapin menyatakan menerima berkas syarat dukungan perseorangan per 30 November 2017.

TIBA-tiba, pada Rabu (6/12/2017), lembaga penyelenggara Pilkada 2018 ini menyatakan berkasnya tak memenuhi syarat (TMS). Berkas yang diserahkan bakal calon indepeden mengusung ikon Dinanti (Didi-Nanang Independen Tapin), usai diteliti dengan menghitung fisik dukungan oleh KPUD Tapin, ternyata dalam hardcopy hanya 4.917 KTP, dan tidak sesuai dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 13.978 salinan.

Sebagai bukti, berita acara langsung diserahkan KPUD Tapin kepada tim suksesnya Dinanti pada Kamis (7/12/2017). Sedikitnya berdasar hasil verifikasi KPUD, ada tiga syarat yang bisa dipenuhi kandidat jalur perseorangan untuk berlaga di Pilkada 2018. Yakni, seberan wilayah yang melebihi 7 kecamatan, serta syarat Silon yang tak bisa dipenuhi Dinanti.

Rupanya keputusan KPUD Tapin ini tak diterima Didi-Nanang, hingga mengadukan masalah itu Panwaslu Tapin. Dasar pengaduan karena pada masa pendaftaran dinyatakan berkas dukungannya diterima berdasar hasil rapat pleno KPUD Tapin pada 30 November 2017.

“Atas dasar itu, kami mengajukan keberatan ke Panwaslu Tapin. Kini, kami menunggu keputusan dari Panwaslu Tapin. Kami yakin bisa berlaga dalam Pilkada Tapin 2018 mendatang,” ucap Muhammad Supriadi yang akrab disapa Didi, saat dikontak jejakrekam.com, Rabu (13/12/2017).

Bagi Didi, keputusan KPUD Tapin yang mendua itu sangat membingungkan, karena pada keputusan pertama berdasar rapat pleno dinyakatan memenuhi syarat. Namun, tiba-tiba dinyatakan kembali tak memenuhi syarat (TMS). “Kami yakin Panwaslu Tapin akan menguatkan pada keputusan rapat pleno KPUD yang pertama pada 30 November 2017, bukan pada 6 Desember 2017,” paparnya.

Terpisah, anggota Panwaslu Tapin, Teja Aji Budiono mengakui telah menerima laporan dari pasangan calon independen Didi-Nanang pada Rabu (13/12/2017), mempersoalkan dua putusan KPUD Tapin yang kontradiktif. “Waktu untuk mempelajari berkas pengaduan ini selama lima hari. Nantinya, akan diputuskan berdasar bukti dan fakta yang ada,” ucap Teja.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Tapin, karena memutuskan menerima berkas calon perseorangan lewat rapat pleno hanya diputuskan dua komisioner.

“Seharusnya, semua komisioner itu hadir. Ketika syarat yang diserahkan bakal calon perseorangan itu memenuhi syarat, KPUD Tapin tak boleh lagi menggelar rapat pleno kedua. Sebab, masih ada masa perbaikan dalam verifikasi faktual, ditemukan kekurangan, maka pasangan bakal calon harus memenuhinya, termasuk dua kali lipat yang jadi ketentuan dalam verifikasi faktual, jika ditemukan dukungan ganda dan sebagainya,” beber dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM).(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Antara

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.