Pengecatan Jembatan Merdeka Harus Sesuai SE Men-PUPR

0

PENGECATAN motif pelangi di Jembatan Merdeka, namun hanya warna dasar bagi motif sasirangan tempo dulu versi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, terus berpolemik.  Terlebih lagi, ada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal mekanisme pengecatan sebuah jembatan.

KEPALA Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Achmad Sofiani menegaskan pengecatan Jembatan Merdeka sepatutnya mengacu ke aturan yang telah dibuat Kementerian PUPR.

“Apa yang menjadi acuan dari Kementerian PUPR, khususnya bidang bina marga itu yang diterapkan di lapangan. Dengan spesifikasi atau speks semacam itu, maka fungsi pengecatan hanya untuk perlindungan struktur beton jembatan, khususnya terhadap faktor  lingkungan, graffiti, juga bisa menambah estetika, atau keindahan sebuah jembatan,” ucap Sofiani kepada jejakrekam.com, Sabtu (9/12/2017).

Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu juga menanggapi adanya surat edaran dari Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga dalam suratnya bernomor JB.08.07.Db/470 tertanggal 8 Juni 2017 tentang tata cara pengecatan elemen jembatan. “Saya rasa sudah jelas dalam surat edaran itu aturan main dalam mengecat sebuah jembatan. Tentu saja, termasuk Jembatan Merdeka,” beber Sofiani.

Ia menerangkan dalam surat edaran itu sangat jelas pengecatan berhubungan dengan elemen jembatan terhadap korosi dan diseminasi tata cara pengecatan jembatan.

Ada empat poin dalam SE Kementerian PUPR itu yakni pengecatan jembatan merupakan perlindungan elemen beton atau baja jembatan terhadap faktor lingkungan, graffiti, dan menambah estetika jembatan.

Lalu, pekerjaan pengecatan terdiri dari pelapisan baru, pelapisan ualng serta pengupasan lapisan lama dengan cakupan persiapan peralatan dan bahan, pelaksanaan serta penentuan jenis dan tebal cat, hingga cara penanggulangan kegagalan dalam pengecatan.

Kemudian, pelapisan ulang pada elemen yang mengalami kerusakan di luar kerusakan struktur harus diprioritaskan dalam pelaksanakan pekerjaan. Terakhir, pelaksanaan penentuan penggunaan bahan, pelaksanaan dan pengawasan pengecatan harus sesuai  dengan spesifikasi dan pedoman aturan yang ada.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Habar Banua

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/12/09/pengecatan-jembatan-merdeka-harus-sesuai-se-men-pupr/,Aturan warna cat jembatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.