Rampas Trotoar, Banjarmasin Tak Ramah bagi Pejalan Kaki

0

PERBAIKAN sejumlah trotoar terus digenjot Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin seantero kota. Hanya saja, ada beberapa fasilitas publik itu justru masih dikuasai para pegang kaki lima (PKL) hingga pelaku usaha yang masih menaruh barang dagangan, sepeda motor hingga mobil di trotoar, berubah menjadi areal parkir.

KONDISI fasilitas pendukung pejalan kaki yang sudah dirampas sebagai hak publik itu, terlihat di Jalan Pangeran Samudera. Hingga akhirnya, para pejalan kaki terpaksa harus menyingkir dan berjalan di bahu jalan. Ironisnya, kawasan itu telah ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sebagai kawasan tertib lalu lintas.

“Sayang, trotoar yang sudah tak rata, malah dirampas para pedagang untuk jadi areal parkir sepeda motor,” ucap Iwan, warga Banjarmasin kepada jejakrekam.com, Sabtu (18/11/2017). Ia mengakui tak ada trotoar yang aman dari halangan di Banjarmasin, terkecuali di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. “Namun, trotoar yang ada juga sebagian besar rusak. Jadi, tak nyaman dilewati para pejalan kaki,” kata Iwan.

Senada Iwan, dosen Fakultas Teknik Uniska Syekh Muhammad Arsyad AlBanjary, Riadhul Muttaqin pun menilai apa yang terjadi di lapangan makin bukti lemahnya penegakan hukum menyangkut hak publik terjadi di Banjarmasin.

“Kota ini memang tak ramah bagi pejalan kaki. Bukan hanya itu, ketika melihat di Jalan S Parman, trotoar makin sempit akibat para pedagang seenaknya menaruh barang dagangan atau benda lainnya yang menghalangi jalan para pejalan kaki,” ucap jebolan ITN Malang ini.

Dia menjelaskan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), diatur soal penyedian trotoar terutama di Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2). “Khusus bagi pejalan kaki sangat tegas diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ bahwa trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi,” tuturnya.

Dosen muda yang akrab disapa Aqin ini menegaskan adanya ancaman sanksi bagi perampas trotoar yang menjadi milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki. “Dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ, dijelaskan sanksinya penjara satu tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.Termasuk, dalam Pasal 275 ayat (1) juga dimuat sanksi bagi yang menganggu fasilitas pejalan kaki dengan pidana kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” beber Aqin.

Ia juga mengaku miris ketika pengawasan terhadap fungsi trotoar, khususnya Pemkot Banjarmasin seperti terabaikan. Padahal, menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jelas mengamanatkan bagi pemerintah provinsi dan kota untuk menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. “Jelas, trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun. Sebab, dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan itu trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Didi GS

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.