Berkas Muslih-Trensis Diajukan KPK, 3 Hakim Adili Perkaranya

0

BERKAS perkara dugaan suap yang menyeret Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih bersama Manager Keuangannya, Trensis selaku penyuap pemulusan produk hukum itu kepada mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM senilai Rp 50,7 miliar, Andi Effendi selaku penerima, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin.

PADA Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 11.15 Wita, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas dua tersangka, Muslih dan Trensis dan telah diregister PN Banjarmasin. Saat ini, Muslih dan Trensis telah dititipkan KPK untuk menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III Banjarbaru, terhitung sejak Kamis (9/11/2017).

Humas PN Banjarmasin, Afandi Widarijanto mengungkapkan berkas perkara tersangka dugaan suap atas nama Muslih dan Trensis telah diterima sejak Kamis (16/11/2017). “Untuk jadwal persidangan perdana nanti, terhitung sejak berkas perkara ini diterima akan diagendakan pada pekan depan,” ucap Afandi Widarjanto kepada awak media di PN Banjarmasin, Kamis (16/11/2017).

Mantan hakim PN Padang, Sumatera Barat ini mengakui berkas yang diterima tim jaksa KPK cukup tebal, sehingga akan diserahkan kepada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tipikor tersebut. Untuk majelis hakim yang telah dibentuk PN Banjarmasin, diungkapkan Panitera PN Banjarmasin, H Satrio Prayitno telah ditunjuk tiga hakim tipikor, yakni Sihar Hamonangan Purba, Afandi Widarijanto, dan Dana Hanura. “Sedangkan, tim JPU langsung dari KPK. Agenda persidangan akan dijadwal, terhitung sejak berkas perkara ini diterima PN Banjarmasin,” ucap H Satrio.

Sekadar mengingatkan, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangannya, Trensis disangkakan KPK telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari tangan kedua tersangka yang sebentar lagi menyandang predikat terdakwa dalam tahap penuntutan, ditemukan barang bukti uang senilai Rp 48 juta dari Rp 150 juta yang telah diterima mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam dugaan KPK, uang itu sudah dibagi-bagi kepada anggota DPRD, hingga tercatat ada 49 saksi yang diperiksa baik di Polda Kalsel maupun Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Merdeka/Antara

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.