Barang Dibeli Tak Bisa Ditukar Dinilai Langgar UU

0

BARANG sudah dibeli tak bisa lagi ditukar. Padahal, pengumuman yang ditempel di toko-toko atau pusat perbelanjaan itu jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/05/2009 tentang Peraturan Tata Cara Pengawasan Barang dan/Jasa. 

FAKTANYA, tulisan itu masih terpasang di beberapa toko, saat tim gabungan dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Disperindag Banjarmasin dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel melakukan inspeksi mendadak (sidak). Akhirnya, tim pun menyuruh agar pemilik Toko Ban Sepeda Motor Berkat Doa dan Usaha di Jalan Kuripan Banjarmasin, segera mencopot tulisan yang dipasang di sudut tokonya.

“Tulisan bahwa barang yang dibeli tak dikembalikan atau ditukar ulang jelas pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 20/2009. Sebab, pelaku usaha tak boleh seenaknya menolak barang yang mau ditukar konsumen,” ucap Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Royani kepada jejakrekam.com, Selasa (25/10/2017).

Ia menegaskan apa yang terjadi di toko sparepart merupakan contoh sekaligus peringatan bagi pelaku usaha di Kalimantan Selatan. Menurut Royani, jika masih saja para pelaku usaha menggunakan dan memajang tulisan semacam itu, izin usahanya bisa dicabut. “Ini jelas dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan  klausul baku pada setiap dokumen atau perjanjan. Terutama, jika ada pernyataan pengalihan tanggungjawab kepada konsumen,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Asyikin

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.