KPU Sarankan Parpol Lebih Awal Daftarkan Diri

0

MASA pendaftaran partai politik (parpol) yang telah dibuka sejak 3 Oktober 2017, masih sepi terlihat di kantor KPU Kota Banjarmasin, Kamis (5/10/2017). Informasinya, parpol yang ada berencana mendatangi kantor penyelenggara Pemilu 2019 itu pada masa akhir penutupan (injury time).

KOMISIONER KPU Kota Banjarmasin, Joko Nugroho mengakui penutupan masa pendaftaran pada Senin (16/10/2017), sehingga masih banyak waktu bagi parpol untuk menyiapkan segala berkas yang jadi persyaratan untuk verifikasi administrasi dan faktual.

“Dari informasi pengurus parpol, kebanyakan mereka akan mendatangi KPU pada Sabtu (14/10/2017 ) nanti. Proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ini mengacu ke UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Joko Nugroho kepada jejakrekam.com, Kamis (5/10/2017).

Koordinator Divisi Teknis KPU ini mengatakan jika menghitung dari total penduduk Banjarmasin berdasar data Kementerian Dalam Negeri mencapai 647.003 jiwa, berarti parpol sedikitnya mengumpulkan 647 dukungan yang dikuatkan dengan kartu tanda anggota (KTA) serta e-KTP atau 1/1.000 penduduk.

“Syarat dukungan ini tidak mesti harus merata di lima kecamatan. Terpenting, jumlah KTA dan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil Banjarmasin itu memenuhi syarat minimal. Makanya, kami berharap lebih baik pengurus parpol itu mendaftarkan diri lebih awal, dibandingkan masa injury time,” tutur Joko.

Begitu parpol telah menyerahkan syarat dukungan, Joko mengatakan proses selanjutnya adalah pada 17 Oktober-15 November 2017 diteliti administrasi persyaratan, dan kalau ada kekurangan bisa diperbaiki pada masa perbaikan 18 November-1 Desember 2017.

“Baru kemudian, KPU akan melakukan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2017 dengan sistem acak atau sampling untuk kepengurusan, keanggotaan serta sekretariat,” ujar Joko.

Ia menegaskan yang berhak meloloskan parpol itu sebagai peserta Pemilu 2019 berada di tangan KPU RI. Hal ini juga menyangkut syarat 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota serta 50 persen di level kecamatan.

“Nah, kalau di Banjarmasin, berarti dalam lima kecamatan berarti kepengurusan parpol itu harus berada sedikitnya di tiga kecamatan. Untuk skala provinsi, berarti ada 10 kabupaten atau kota. Persyaratan ini sangat menentukan lolos atau tidaknya parpol sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang,” imbuh Joko.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Ahmad Husaini

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.