Disbudpar Larang Acil Pasar Terapung Pakai Air Sungai

0

TEMUAN Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan yang dikuatkan dalam foto-foto aktivitas cuci perabot, piring dan gelas menggunakan air Sungai Martapura di kawasan wisata kuliner Siring Tendean, langsung ditanggap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin.

YLK Kalsel memprotes aktivitas cuci perabotan para acil-acil yang menyajikan kuliner di tepian Sungai Martapura itu akan mengesankan imej buruk bahwa aspek higienitas dan perlindungan konsumen, khususnya para pengunjung destinasi wisata sungai yang ramai di akhir pekan itu.

“Kami sudah membuat kesepakatan dengan acil-acil di Pasar Terapun Siring Tendean bahwa dilarang mencuci piring, gelas dan alat perabot lainnya menggunakan air Sungai Martapura. Sebab, di kawasan itu sudah disediakan jaringan pipa air leding yang bisa digunakan mereka,” ucap Kabid Pengembangan Pariwisata Disbudpar Kota Banjarmasin, Muhammad Khuzaimi kepada jejakrekam.com, Kamis (5/10/2017).

Dia menegaskan jika kesepakatan ini tetap dilanggar para penjual kuliner di Pasar Terapung Siring Tendean, maka sanksi akan dikenakan pihaknya. “Kami sudah mewajibkan mereka agar menggunakan air leding yang telah disuplai PDAM Bandarmasih,” tegas pejabat yang akrab disapa Jimy ini.

Menurutnya, sosialisasi dan penekanan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dalam produk yang dijual kepada para pengunjung terus dilakukan pihaknya. “Makanya, kami terus memantau dan mengawasi aktivitas mereka,” pungkas Jimy.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumen YLK Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.