Kecelakaan Pekerja Duta Mall Jadi Sorotan LPJK

0

TEWASNYA seorang pekerja bangunan akibat terjatuh dari lantai VII gedung pusat perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin II menjadi perhatian serius dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalimantan. Bahkan, mereka akan melakukan peninjauan terhadap pembangunan mall terbesar di Kalimantran Selatan ini.

“DENGAN adanya korban jiwa dalam pembangunan gedung baru di Duta Mall tersebut, tentu kami akan melakukan peninjauan. Jadi, bia kita lihat apakah sudah memenuhi standar keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Wakil Ketua LPJK Kalsel H Wijaya Kusuma Prawira kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Selasa (1/8/2017).

Senada hal itu, Ketua BPD Gabungan Pelaksana Kontraktor Nasional Indonesia (Gapensi) Kalsel H Edy Suryadi mengatakan, setiap pekerjaan besar pasti ada standar pekerja, sehingga tidak ada korban jiwa dalam setiap proyek pekerjaan. “Saya kira jika kontraktor memenuhi syarat dalam pembangunan proyek, maka pekerja akan terjamin keselamatannya,” beber Edy. Menurutnya, dalam UU Jasa Konstruksi harus memiliki standar izin usaha jasa konstruksi (IUJK). “Jika tidak memiliki izin usaha jasa konstruksi maka kontraktor bisa dikatakan ilegal,” kata Edy.

Begitupula, Ketua Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) H Abidinsyah. Menurut dia, dalam setiap pelelangan maka, setiap perusahaan wajib punya K3, untuk jaminan pekerja dan kontraktor wajib memberikan asuransi melalui K3, dan jangan sampai pekerja dirugikan.“Selain itu, harus ada pengawasan ketat. Termasuk, harus memiliki standar yang jelas dalam setiap pembangunan proyek,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Afdi NR

Editor   : Fahriza

Foto     : SkyscraperCity.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.