Belokan Jalan di Banjarmasin Bakal Ditutup Permanen

0

MAU tahu berapa volume kendaraan bermotor yang melintas di Banjarmasin? Dari data Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, untuk total kendaraan bermotor yang tiap hari lalu lalang menuju arah luar kota sebanyak 113.651 unit. Sedangkan, yang memasuki kota Banjarmasin tercatat 4.863 per hari dengan kecepatan rata-rata hanya 26 kilometer per jam.

PADAHAL, jika mengacu batas kecepatan kendaraan yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, batas baku dalam kota adalah 60 kilometer per jam dengan catatan arus dalam keadaan bebas atau longgar. Kemudian, antar kota 80 kilometer per jam dan di jalan tol bisa memacu 100 kilometer per jam. Namun, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada 29 Juli 2015 lalu. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Nah, dalam Permenhub itu ditetapkan kecepatan paling rendah yakni 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol.  Lalu, kecepatan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota. Sementara itu untuk kawasan perkotaan kecepatan paling tinggi yakni 50 kilometer per jam. Sedangkan di kawasan permukiman yakni 30 kilometer per jam.

Bagaimana dengan Banjarmasin? Dari hasil kajian dan rekayasa lalu lintas, Dishub Kota Banjarmasin mencatat kemacetan yang terjadi di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini akibat banyaknya belokan, hingga memperlambat arus atau kecepatan kendaraan bermotor. Tak mengherankan, jika istilah kemacetan yang secara definisi berarti situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang dipicu banyaknya volume kendaraan melebihi kapasitas jalan.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan kondisi lalu lintas di kota ini sudah termasuk kategori belum lancar. Hingga beberapa bulan belakangan ini telah dipasang road barrier di sejumlah belokan, seperti terdapat di Jalan Pangeran Antasari, Jalan Achmad Yani, Jalan Brigjen H Hasan Basry persisnya depan Gedung Sultan Suriansyah dan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta ruas jalan lainnya.

Ichwan memastikan ada solusi yang akan diterapkan dengan mengurangi hambatan yang terdapat di persimpangan Pasar Malabar yang terkoneksi dengan Jembatan Antasari. Namun, menurut mantan Kasatpol PP Banjarmasin ini, justru banyaknya belokan atau simpangan yang memicu kemacetan dan melambatnya arus lalu lintas.

Rencana untuk memasang media jalan secara permanen akan dipilih Dishub Kota Banjarmasin seperti di Jalan Achmad Yani Km 6,5 depan SPBU dan belokan di depan Gedung Sultan Suriansyah di Kayutangi. “Dengan ditutupnya belokan itu, terbukti arus lalu lintas cukup berjalan lancar,” kata Ichwan. Walhasil, para pengguna jalan akan cukup panjang untuk menuju belokan yang ada di dua ruas jalan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gusti Ridwan Sofyani mengakui rencana penutupan belokan dengan memasang media jalan secara permanen di ruas Jalan Achmad Yani dan Jalan Brigjen H Hasan Basry merupakan domain Dishub.  “Kami mungkin tak terlibat dalam proyek itu, karena hal itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan,” ucap Ridwan.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.