Gubernur-DPRD Minta Pendampingan Kejati Kalsel

0

KERJASAMA apik kini dijalin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dengan Pemprov Kalimantan Selatan. Bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (26/7/2017) malam diteken nota kesepakatan ini antara Kajati Kalsel DR H Abdul Muni dengan Gubernur H Sahbirin Noor.

APAKAH nota kesepahaman ini berkaitan dengan kasus hukum? Ternyata tidak, Kejati Kalsel hanya menyediakan tim jaksa pengacara negara (JPN) untuk perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) ketika pihak Pemprov Kalsel khususnya Gubernur H Sahbirin Noor digugat ke pengadilan.

Gubernur Sahbirin Noor pun memastikan kerjasama dengan pihak Kejati Kalsel ini untuk menata pemerintahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.“Tekad kami adalah menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN. Bahkan dalam misi kelima rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan 2016-2021 adalah mewujudkan tatakelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutur Paman Birin-sapaan akrabnya.

Dia mengakui pelibatan pihak Kejati Kalsel sudah berlangsung sejak 2015 lalu, ketika korps Adhyaksa ini menjadi tempat berkonsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara perdata dan TUN. Menariknya, tak hanya Gubernur H Sahbirin Noor, ternyata DPRD Kalsel juga menjalin kerjasama. Hal ini tampak ketika Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin didampingi Wakil Ketua DPRD Muhaimin dan Hamsyuri. Padahal, kini DPRD Kalsel tengah disorot soal dugaan dana perjalanan dinas fiktif dan kelebihan bayar tahun anggaran 2015.

Kajati Kalsel Abdul Muni pun berharap agar setiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemprov Kalsel bisa memanfaatkan kerjasama bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan TUN tersebut.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Fahriza

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.