Lebih Baik Bayar Fitrah ke Badan Amil Zakat

0

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan bersama Pemkab Balangan, Dinas Perdagangan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kadar zakat fitrah 1438 Hijriyah/2017 Masehi, dengan menghitung harga beras yang berlaku di pasaran.

KEPALA Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, H Raihan Redha mengatakan ketetapan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan berdasar hasil pementauan rata-rata harga beras yang bervariasi, secara langsung dan berkala di pasar-pasar.”Berdasarkan pemantauan tersebut, maka ditetapkan empat kadar zakat fitrah yakni Rp 50 ribu, Rp 40 ribu, Rp 30 ribu dan Rp 20 ribu per orang, sesuai jenis berkas yang dikonsumsi,” ujar Raihan kepada jejakrekam.com, di Paringin, Rabu (14/6/2017).

Dijelaskan Raihan, untuk kadar zakat fitrah Rp 50 ribu merupakan perbandingan dengan beras jenis Siam Mayang, Rojolele dan sejenisnya. Kemudian, jenis Siam Mutiara, Unus, dan sejenis sebesar Rp 40 ribu. Sedangkan, untuk kadar zakat fitrah Rp 30 ribu merupakan jenis beras Siam Kardil, Siam Sarai, Buyung, Gunung, dan sejenis, dan untuk yang terakhir jenis beras Bulog, Cihirang, R42, dan sejenisnya maka kadar zakatnya sebesar Rp 20 ribu per orang.

“Memang besaran kadar zakat ini tidak bersifat mengikat. Namun, bersifat imbauan. Sebab,besaran zakat fitrah dalam bentuk uang merupakan kesepakatan bersama antara si pengeluar dan si penerima zakat fitrah itu sendiri. Makanya, kami mengimbau agar membayar zakat fitrah ke badan amil zakat agar penyaluran zakat fitrah bisa lebih merata dan luas,” tutur Raihan.

Untuk itu, Raihan mengatakan telah memberi wewenang kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan, agar segera membentuk badan amil untuk tiap masjid, langgar dan rukun tetangga (RT). “Ini agar pengelolaan zakat fitrah lebih mudah, karena sudah ada di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Sugianoor

Editor   : Agus Salim

Foto     : :Lazis Kolaka

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.