Pembunuh Sadis Nenek Iyut Dituntut Penjara Seumur Hidup

0

PEMBUNUHAN sadis dengan mutilasi terhadap Nenek Sitat alias Nini Iyut (80 tahun) yang dilakukan sang cucu sendiri, Frandi alias Fran alias Amit (35 tahun), akhirnya memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Amuntai, Rabu (1/3/2017).

DARI fakta persidangan yang sudah berlangsung cukup lama, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balangan, Mauladi akhirnya menuntut agar terdakwa Amit itu diganjar dengan hukuman seumur hidup.

“Kami menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena pelaku terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata penikam,” ujar Mauladi di sela sidang dengan agenda tuntutan tersebut di Amuntai. Mengacu pada Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Mauladi mengatakan berdasar fakta dan bukti yang ada di persidangan sudah terpenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sadis berencana itu.

Terlebih lagi, kata Mauladi, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan dalam keadaan sadar, sadis serta tidak berperikemanusiaan terhadap nenek sendiri yang sepatutnya dijaga dan dilindungi terdakwa.Tuntutan hukuman penjara seumur hidup dinilai Mauladi juga memenuhi rasa keadilan, karena kasus pembunuhan sadis ini telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Untuk mengingatkan, kasus pembunuhan terhadap Nini Iyut ini terjadi pada pertengahan 2016 lalu. Pembunuhan ini makin menggemparkan karena dilakukan Amit yang tak lain adalah cucu korban sendiri. Bukan hanya menghilangkan nyawa, Amit juga memutilasi tubuh korban untuk lepas dari jeratan hukum, hingga selanjutnya menghanyutkan ke sungai. Baru 20 hari kemudian, potongan tubuh korban ditemukan di perairan Sungai Barito di Kabupaten Barito Kuala.(jejakrekam)

Penulis                 : Sugianoor

Editor                  : Didi GS

Foto/Ilustrasi    : Sugianoor/Okezone.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.