Sederhanakan Pajak dan Retribusi Daerah, BPKPAD Kota Banjarmasin Ajukan Raperda Baru
PENYEDERHANAAN jenis pajak dan retribusi daerah ditempuh pemerintah kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.
HAL ini menindaklanjuti pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang!-->!-->!-->…