Jelang Masa Tenang Pemilu, Caleg dan Parpol Diminta Untuk Mencabut APK Secara Mandiri
TANGGAL 11 Februari sudah masuk masa tenang, partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg), peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta untuk bisa melepas Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang.
HAL tersebut!-->!-->!-->…