Bupati Banjar Digugat Sekdakab di PTUN, Ada Apa?

0

MERASA diperlakukan tidak adil, Sekda Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman menggugat Bupati Banjar (H Saidi Mansyur) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).

GUGATAN yang didaftarkan H Mokhamad Hilman sudah terpantau di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin. Gugatan Sekda Banjar tersebut telah memiliki Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM.

Di website PTUN Banjarmasin dijelaskan, bahwa penggugat adalah Dr. Ir.H. Mokhamad Hilman dengan tergugat Bupati Banjar. Sedangkan klasifikasi perkara adalah kepegawaian.

BACA : Pakar Hukum dan Walikota Banjarbaru Pertanyakan Alasan Pemberhentian Komisaris Utama PT AM Intan Banjar

Sekda Banjar H Mokhamad Hilman membenarkan bahwa ia melakukan gugatan terhadap Bupati Banjar ke telah ke PTUN Banjarmasin.

” Ya benar saya menggunakan hak saya melalui jalur hukum. Untuk teknis dan materi gugatan nanti kuasa hukum saya yang akan menjelaskannya,” jelas Sekda Banjar H. Mokhamad Hilman singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, diduga Sekda Banjar Mokhamad Hilman melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin akibat diberi penilaian buruk oleh Bupati Banjar. Penilaian buruk terhadap kinerja Sekda Banjar tersebut diduga akan membunuh karir Mokhamad Hilman sebagai pejabat ASN.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.