Dewan Pers Diminta Sanksi Media yang Lempar Tanggung Jawab Berita ke Jurnalis

0

SIDANG kasus UU ITE yang menjerat bekas Pemimpin Redaksi Banjarhits (Partner 1001 Media Kumparan), Diananta Putra Sumedi, memasuki babak baru.

PADA Senin (6/7/2020), PN Kotabaru sebagai lembaga peradilan yang menyidangkan perkara ini menggelar perkara dengan menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada empat saksi yang dalam sidang ke-6 tersebut. Diantaranya, Pemimpin Redaksi Kumparan, Arifin Asydad, Ahli Pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamsul Hasan, Ahli Bahasa, Sabhan, dan Ahli UU ITE, Teguh Arifiyadi.

Mereka semua memberi kesaksian atas berita di banjarhits berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel, yang terbit di laman kumparan.com/banjarhits, pada 8 November 2019 silam.

Sekadar mengingatkan, konten itu dituduh memantik kegaduhan soal kesukuan hingga membuat Nanta dilaporkan ke polisi. Tepatnya oleh pelaporan bernama Sukirman, Ketua Majelis Umat Kaharingan Indonesia.

BACA: Sidang Ke-3 Diananta, Sejumlah Jurnalis dan Mahasiswa di Banjarmasin Gelar Aksi Bisu

Keempatnya tak hadir di persidangan karena terganjal jarak. Rata-rata, JPU Rizki Purbo Nugroho pun cuma membacakan berkas kesaksian dari mereka. Kecuali, ahli pers Kamsul Hasan yang bisa memberikan keterangan secara virtual via Zoom.

Dalam keterangannya, Kamsul menyampaikan telaahnya secara normatif ihwal status banjarhits.id dan kumparan.com. Ia juga menyampaikan ihwal definisi pers, wartawan, dan kode etik jurnalistik.

Pada intinya, ia berkata perusahaan pers haruslah berbadan hukum jika yang bersangkutan ingin dilindungi Dewan Pers. Sementara, banjarhits.id tidaklah demikian meski mengunggah platform kumparan. Makanya, ada celah kasus ini dibawa ke ranah pidana.

Kamsul menyatakan dasar pernyataannya ini mengacu pada  UU Pers No 40 1999. Tepatnya pasal 1 ayat 2 beleid tersebut.

Apalagi, pada konteks kerja sama antara banjarhits-kumparan, Kamsul membaca ada disclaimer atau klausul yang menyebut pertanggung jawaban ada di user publisher. Praktis, orang yang bertanggung jawab adalah Diananta Putra Sumedi selaku empunya banjarhits.

Meski demikian, Kamsul menyayangkan ada media massa yang melimpahkan pertanggung jawaban konten berita kepada penulis. Ahli pers yang juga anggota PWI tersebut mengatakan fenomena ini merupakan gejala baru yang terjadi di pers Indonesia belakangan waktu terakhir.

BACA JUGA: Komite Keselamatan Jurnalis Sesalkan Pengalihan Kasus Diananta ke PN Kotabaru

“Sejumlah media itu membuat disclaimer atau klausul melimpahkan tanggung jawab, kepada individu penulisnya. Termasuk pada kumparan.com itu,” ujar Kamsul.

Kata dia, mestinya Dewan Pers sudah menyatakan media tidak boleh melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain.

“Buat saya sebagai orang yang lebih dari 30 tahun sebagai wartawan, ini menyedihkan karena melempar tanggung jawab kepada individu. Tetapi inilah yang terjadi. Karena si media itu tidak mau repot-repot melakukan proses jurnalistik,” ujarnya.

Bahkan, Kamsul menyarankan kalau bisa Dewan Pers mengambil tindakan tegas berupa sanksi kepada media-media yang melempar tanggung jawab konten kepada individu.

Ditambah lagi, jika media-media yang bersangkutan membiarkan terjadinya penyiaran atau pengunggahan berita-berita yang dimuat dalam platform.

“Misalnya mencabut status verifikasi faktual media yang bersangkutan di dewan pers,” tambah Kamsul.

Kamsul pun mengiyakan pertanyaan dari panasehat hukum Diananta, Bujino A Salan, soal potensi Kumparan diikutsertakan dalam perkara ini.

“Kalau seperti sekarang ini, yang jadi tersangka atau terdakwa adalah yang mengisi (konten), sementara media tidak diikutsertakan dalam perkara ini, maka tidak membuat jera, dan tidak membuat disclaimer itu segera dicabut,” ujarnya.

BACA LAGI: Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Terus Galang Donasi untuk Diananta

Sebelumnya, Pimred Kumparan Arifin Asydad juga memang menyampaikan kesaksiannya atas kasus ini. Namun, testimoninya cuma dibacakan oleh JPU.

Dalam pernyataannya, petinggi Kumparan ini menjelaskan ihwal kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan. Ia juga mengakui Diananta merupakan pekerja di PT Kumparan Harapan Baru.

Namun, Arifin menyatakan pada intinya pertanggungjawaban konten yang dilaporkan merupakan tanggung jawab Diananta Putra Sumedi, selaku partner kumparan.com.

“Saksi menjelaskan, yang bertanggung jawab atas artikel berita sesuai tautan di atas adalah Diananta Putra selaku user publisher (banjarhits),” kata Rizki membacakan kesaksian

Arifin kemudian menjelaskan dasar aturan pertanggung jawaban ini tercantum pada perjanjian kerja sama yang sudah disepakati antara pihak Banjarhits dan Kumparan dan pandua komunitas.

Selain itu, ia bercerita bahwa pihak Kumparan juga sudah mencabut berita itu lantaran melanggar kaidah-kaidah jurnalistik, pedoman komunitas, dan perjanjian kerja sama, khususnya pada berita yang mengandung SARA.

Arifin menambahkan Kumparan tidak pernah melakukan proses editing (pada berita tersebut) karena penulis konten ada pada banjarhits selaku partner 1001 media kumparan.

Pihak Kumparan memang menyatakan berita yang disoal sempat dibawa ke Dewan Pers untuk proses klarifikasi.  Hingga keluar hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Arifin juga mengakui bahwa yang ditunjuk dewan pers sebagai penanggung jawab masalah ini adalah Kumparan.

Kendati begitu, ia menyatakan ada klausul pada perjanjian kerja sama kumparan.com dan banjarhits yang menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas pelanggaran konten ada di pihak kedua. Menurut Arifin, semua isi perjanjian pun sudah disepakati para pihak. (jejakrekam)

Penulis Tim
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.