Syahneran Terdakwa 50,5 Gram Sabu Hanya Dituntut 9 tahun dan Divonis 8 Tahun Penjara; Sangat Ringan
PELAKU pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 50,5 gram, Syahneran alias Bongkeng warga Banjarmasin, hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga hanya 9 tahun penjara.
VONIS cukup ringan!-->!-->!-->…