Kemenag Balangan Akan Ajukan Hibah Lahan KUA

0

JAJARAN Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan kini tengah melakukan pengurusan proses pengibahan lahan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di kecamatan-kecamatan dari Pemkab Balangan ke Kemenag Balangan.

HAL ini dilakukan mengingat, ada beberapa lahan KUA yang tersebesar di Kecamatan, sampai kini statusnya masih hak pinjam pakai yang diberikan oleh Pemkab Balangan kepada Kemenag Balangan, sehingga secara kepemilikan belum menjadi milik Kemenag Balangan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, HM Yamani mengungkapkan, beberapa buah kantor KUA yang ada ditiap Kecamatan se-Kabupaten Balangan, ada yang masih berstatus pinjam pakai dari Pemkab Balangan kepada Kemenag Balangan.

BACA : Kemenag Balangan Gelar Apel Hari Amal Bakti Ke-74

Saat ini, kata Yamani, pihaknya tengah mengupayakan aset tersebut bisa jadi milik KUA dan selanjutnya nanti bisa dibikinkan sertifikat hak milik atas nama Kemenag.

Hal ini penting, menurut Yamani, karena kalau statusnya sudah hak milik untuk membangun dan mengembangkan KUA itu semakin mudah, karena yang sering terjadi saat ingin melakukan pengembangan KUA terkendala status tanah.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Balangan, bahkan Bupati Balangan sendiri mendukung sepenuhnya upaya yang kita lakukan ini,” ujar Yamani.

Setelah nanti proses penghibahan asset dari Pemkab ke Kemenag, lanjut Yamani, baru pihaknya akan mengurus sertifikat kepemilikan ke BPN agar status kepimilikan sah karena memiliki sertifikat. Jika semua itu beres, menurut dia, pihaknya berencana akan pembenahan atau perluasan KUA yang ada.

“Kebanyakan memang belum laik jika dilihat dari luas kantor, terutama luasan gedung pernikahan dan ini akan menjadi perhatian kami semua, Harapannya dengan fasilitas yang lebih layak dan lebih memadai nantinya, KUA bisa lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.