Walikota Ibnu Sina Larang Bangun Jembatan Sembarangan di Teluk Dalam

0

KONDISI Sungai Teluk Dalam yang berada di tepian Jalan Sutoyo S, makin tergerus. Untuk itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengingatkan agar warga tak lagi sembarangan membangun jembatan penghubung berdiri di atas Sungai Teluk Dalam.

PENEGASAN ini dilontarkan Walikota Ibnu Sina dalam forum komunikasi Badapatan Manyambung Silaturahmi (Bamara) gelaran Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Kota Banjarmasin di Gang Pangeran Suryanata, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Jumat (1/11/2019).

“Kami akan selalu menyosialisasikan permasalahan sungai dan pembangunan jembatan. Terutama, saat membangun toko atau warung di pinggir Sungai Teluk Dalam, tak boleh sembarangan membangun jembatan,” tegas Ibnu Sina saat menjawab pertanyaan warga.

Ia memastikan ke depan akan dibuat rencana peruntukan jembatan per berapa meter, sehingga sisanya nanti akan dihubungkan melalui jalan-jalan kampung. “Tidak lagi, setiap toko atau warung membuat jembatan sendiri, apalagi jembatan beton,” cetus Ibnu Sina.

BACA : Dibiayai Rp 1,25 Miliar, Enam Jembatan Teluk Dalam Diganti Box Culvert

Mantan anggota DPRD Kalsel ini telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin untuk mengawasi sungai, termasuk pembatasan pembangunan jembatan.

“Nah, dengan perencanaan pembebasan wilayah sungai dapat kembali menghidupkan dan menyambungkan sungai-sungai yang ada di Banjarmasin,” kata Ibnu Sina.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mendukung pelarangan pembangunan jembatan sembarangan di kawasan Teluk Dalam. Legislator PKS ini menegaskan pemerintah kota perlu tegas terhadap pembangunan jembatan ilegal dengan membongkar paksa.

BACA JUGA  : 10 Kanal Warisan Kolonial di Banjarmasin Tinggal Menunggu Ajal

“Perlu ketegasan, hanya bersifat imbauan. Bagaimana pun, kondisi sungai di kawasan Teluk Dalam harus tetap dijaga. Jika ada jembatan ilegal dan tak mengantongi izin, harus dibongkar,” kata Aliansyah.

Menurut dia, dengan tindakan tegas, tentu penegakan peraturan daerah (perda) serta aturan terkait lainnya bisa dijaga marwahnya.

“Solusinya memang kawasan Jalan Sutoyo S perlu dibangun jalan kampung atau jalan alternatif, sehingga ketika ada ruko atau warung tak lagi sembarangan bangun jembatan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.