Pengaduan Adhariani Ditolak, Azhar Ridhanie Diputus DKPP Tak Langgar Etik

0

GUGATAN calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Adhariani yang mengadukan komisioner Bawaslu Kalsel Azhar ‘Aldo’ Ridhanie dalam dugaan pelanggaran kode etik ditolak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).

DALAM laman dkpp.go.id, dicantumkan putusan DKPP menolak pengaduan pengadu (Adhariani) untuk seluruhnya, serta merehabilitasi nama baik teradu Azhar Ridhanie selaku anggota Bawaslu Kalsel.

Dalam putusan bernomor 237-PKE-DKPP/VIII/2019, diteken Ketua DKPP Harjono dan anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiarti, memerintahkan agar Bawaslu RI melaksanakan putusan dan mengawasinya.

Putusan ini berdasar hasil rapat pleno lima anggota DKPP pada Rabu (16/10/2019) dalam pembacaan sidang kode etik terbuka atas pengaduan Adhariani versus Azhar Ridhanie. Dalam putusan DKPP, pada poin 4.3 pertimbangan putusan berisi bahwa teradu bersama dengaan jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian upaya dalam menangani laporan tersebut. Antara lain, menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI.

BACA :  Jalani Sidang Kode Etik DKPP, Adhariani Ancam Praperadilkan Gakkumdu Bawaslu Kalsel

Laporan Adhariani berkelindan dengan masalah dugaan politik uang yang menyeret dua caleg Partai Demokrat serta calon anggota DPD RI Habib Abdurahman Bahasyim saat minggu tenang Pemilu 2019 di Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (H3) Bawaslu Provinsi Kalsel Doddy Yulihartanto menjelaskan pengalaman ini dapat menjadi pelajaran dan pendewasaan bagi semua pihak dalam proses berdemokrasi.

“Karena tidak semua medan pertempuran bisa kita menangkan, jika pun kalah tidak elok untuk menyimpan  dendam,” ucap Doddy saat dihubungi jejakrekam.com, Jumat (1/11/2019).

Ia mengatakan penolakan pengaduan pengadu Adhariani untuk seluruhnya, DKPP RI akan merehabilitasi nama baik Azhar Ridhanie selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. “Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keadilan dalam kasus ini,” urai Doddy.

DK

Dia menyebut berbekal dari hasil keputusan ini menjadi salah satu yang sangat berarti untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Bawaslu Kalsel khususnya untuk penindakan pelanggaran pemilu di bumi Lambung Mangkurat.

Terlebih, beber Doddy, dalam waktu dekat, masyarakat Banua akan memiliki hajatan besar yaitu menghadapi Pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota, plus Pilgub Kalsel.

“Bawaslu Kalsel sebagai PPID terbaik ketiga dan sebagai Gakkumdu terbaik kedua se-Indonesia dalam Bawaslu Award. Ini menjadi sebuah pembuktian nyata bahwa seluruh jajaran Bawaslu seKalsel telah melakukan tugas pengawasannya secara maksimal,” tandas Doddy.

Sementara itu, beberapa komisioner Bawaslu Kalsel diminta komentarnya, memilih bungkam. Beberapa kali dikontak tak tersambung. Begitupula, Adhariani selaku pengadu, dikontak juga belum ada sahutan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.