Hakim PN Banjarmasin Vonis ABH dengan Pembinaan 1 Tahun di PPRSAR Mulia Satria

0

KASUS tindak pidana penganaiayaan siswa SMAN 7 Banjarmasin terhadap temannya, sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/5/2024).

SEMPAT tertunda seminggu, yang seharusnya sidang putusan pekan lalu, kini pelaku yakni anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah melukai korban yang juga teman satu sekolahnya, pada Senin (31/7/2023) yang lalu, telah menerima vonis

Dari pantauan jejakrekam.com di ruang sidang, tidak terlihat pelaku dan korban. Hanya orangtua korban dan orangtua pelaku, yang diwakilkan oleh penasehat hukum masing-masing.

BACA: Diversi Digelar PN Banjarmasin, Keluarga Korban Penusukan Ngotot Proses Hukum Berlanjut

Hakim tunggal PN Banjarmasin, Aris Dedy yang membacakan amar putusannya menyebut, ada beberapa pertimbangan hukum, apalagi diketahui bahwa keduanya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Selain itu juga, pelaku masih mempunyai masa depan yang lebih baik. Dan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, selain itu juga pertimbangan hukum, bahwa pelaku mengakui semua kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujar hakim Aris Dedy.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Pelaku divonis hukuman pembinaan selama 1 tahun dan dititipkan di panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria, Landasan Ulin Banjarbaru,” ucapnya.

“Dan diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) besar Rp 79,8 juta, yang dibebankan kepada orangtua pelaku,” lanjutnya.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Restitusi, Penasehat Hukum ABH Sampaikan Reflik Pelaku

Di sela persidangan, tim kuasa hukum atau pendamping pelaku yakni Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin menyampaikan, bahwa pihaknya masih berkondisi dengan orangtua pelaku.

“Karena hakim tunggal memberikan waktu 1 minggu untuk mengambil langkah,” ucapnya.

Sama halnya dengan juga jaksa penuntut umum, Mashuri yang mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pasalnya, Mashuri dari Kejari Banjarmasin pada sidang sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman 2,5 tahun penjara, dan membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 277 juta.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.