Penasihat Hukum Terdakwa Ragukan Hasil Audit PT Bina Baru Mandiri
KASUS penggelapan, yang dilakukan Betty Sepriyanti, kembali disidangkan di PN Banjarmasin. Kali ini jaksa Sri Wulandari dari Kejari Banjarmasin, membuktikan dakwaannya dengan hadirkan para saksi, Senin (23/9/2024).
SAKSI yang diajukan yakni Aditya, yang kini mengganti terdakwa sebagai kasir di PT Bina Baru Mandiri, dan Abdul Rajak yang melakukan audit atas permintaan pemilik perusahaan.
Jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni M Yunus selaku pemilik perusahaan. Dirinya mengetahui adanya dugaan kecurangan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengaburkan data, sekitar bulan Agustus hingga Desember 2022.
Oleh karena itu, dirinya kemudian meminta Abdul Rajak untuk melakukan audit. “Hasilnya ada uang sekitar Rp 458.275.928 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa,” ujar M Yunus.
BACA: Didakwa Lakukan Penggelapan, Kuasa Hukum Terdakwa Tunggu Agenda Pemeriksaan Saksi
Hakim Cahyono Riza Adrianto menanyakan, apakah saksi pernah mengkonfrontasi hasil audit tersebut kepada terdakwa. Saksi menjawab, pernah. “Tapi terdakwa diam saja, dan akhirnya memilih mengundurkan diri,” sahut M Yunus.
Menanggapi pernyataan para saksi, terdakwa yang hadir secara langsung di ruang persidangan mengatakan dirinya tidak pernah mengaburkan data seperti yang diutarkan saksi M Yunus.
“Yang ada, saksi M Yunus yang memintanya untuk merubah sistem pelaporan keuangan,” tegas terdakwa Betty.
Atas bantahan itu, tim penasihat hukum terdakwa meragukan hasil audit internal PT Bina Baru Mandiri.
Pasalnya hasil audit yang dilakukan saksi dengan BAP di kepolisian terdapat perbedaan. “Kok bisa beda ya,” ujar Dannys Siburian, kepada salah satu saksi bernama Aditya.
BACA JUGA: Putusan Dikuatkan PT Banjarmasin, Pasutri yang Sempat Jadi Terdakwa Tuntut Keadilan
Ditanya Dannys Siburian, saksi nampak bingung tak bisa menjawab. Namun dengan penuh percaya diri, saksi menegaskan kalau dia tetap pada keterangannya di BAP, yakni uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 458.275.928.
Perbedaan hasil audit dengan BAP di kepolisian juga akhirnya membuat tim penasehat hukum membuka pertanyaan kepada saksi lainnya Abdul Rajak, yang saat kejadian diminta pemilik perusahaan untuk melakukan audit.
Sayangnya, Abdul Rajak yang belakangan diketahui cuma lulusan teknik mesin, juga tak bisa menjawab secara pasti kenapa jadi ada perbedaan hasil audit dengan keterangan mereka di BAP kepolisian.
“Kalau begini kami mengingkari dan menolak hasil audit PT Bina Baru Mandiri,” ujar Dannys kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto.(jejakrekam)