Jampidum Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan di Kejati Kalsel Melalui RJ

0

PERKARA dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) dengan tersangka Julaiha yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dihentikan melalui Keadilan Restorative, Senin (23/9/2024).

HAL ini dilakukan setelah ekspose oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum yang dihadiri juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Yudi Triadi.

Kasus tersebut berawal pada Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 20.55 WITA, dimana Julaiha mengendarai sepeda motor dari arah Desa Banua Kupang, menuju ke arah Desa Kasarangan dan pada saat melintas di jalan Desa Rantau Kaminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST.

BACA : Kejari Banjarmasin Tempuh Keadilan Restoratif, Suasana Haru Terasa Saat Terdakwa Dijemput di Sel Tahanan

Julaiha kaget melihat korban H Jama Sari yang tiba-tiba menyeberang tanpa memperhatikan kiri kanan jalan, tanpa bisa dihindari tabrakan terjadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono,S.H.,M.H. mengatakan, alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

“Pelaksanaan perdamaian telah dilaksanakan, kemudian keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut Julaiha melalui keluarganya juga memberikan santunan kepada keluarga korban, dan hal itu direspon masyarakat dengan positif.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.