Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan Prosedur Penetapan Tersangka
SEMPAT berapa kali tertunda, sidang praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten HST, MS melawan Kejaksaan Tinggi Kalsel, di PN Banjarmasin akhirnya digelar.
SIDANG sendiri berjalan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, yang diwakili kuasa hukum pemohon (MS) yakni Zainal Abidin, pada Selasa (24/9/2024).
Sebagai termohon, Kejati Kalsel pun memberikan perhatian penuh. Terbukti sidang praperadilan tersebut langsung dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin bersama sejumlah jajarannya.
BACA: Ditetapkan Sebagai Tersangka, MS Praperadilankan Kejati Kalsel
Di hadapan hakim Suwandi, Zainal kuasa hukum pemohon menuturkan, salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan, lantaran mereka keberatan proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel.
“Tiba-tiba dipanggil jadi saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan kepastian hukum,” ujar Zainal.
Untuk itulah Zainal memohon kepada hakim, agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap MS, karena ia beranggapan termohon menahan MS sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.
Menanggapi permohonan pemohon, Aspidsus Kejati Kalsel, Abdul Mubin secara tegas mengatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup.
Untuk itulah, Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara ini.
Ia juga menganggap permohonan pemohon adalah error in person, karena permohonan hanya menyebutkan lembaga, bukannya pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel. “Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,” ujar Mubin usai sidang kepada awak media.
Menyinggung izin dari Mendagri RI, karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Mubin tidak perlu adanya izin tersebut. Pihaknya menjerat tersangka dengam ancaman hukuman seumur hidup, yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Digelar di PN Banjarmasin
Usai sidang, kuasa hukum MA, Zainal Abidin menjawab pertanyaan awak media, yang mengatakan soal pengajuan prapradilan ke PN Banjarmasin. “Penetapan tersangka, yang menetapkan adalah pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel. Seandainya Kejari HST ya pastinya kita akan memasukkan praperadilan ini ke PN Barabai,” ujarnya.
Dijelaskan Zainal, praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.
Seperti diketahui, MS adalah politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) yang berusia 28 tahun. Kini menjadi anggota DPRD setempat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.(jejakrekam)