Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Pemohon Ingatkan Aturan KUHP dan Perja
SIDANG praperadilan, perkara dugaan korupsi pada Kegiatan Kader Sosial di Kabupaten HST, kemali bergulir di PN Banjarmasin, Rabu (25/9/ 2024).
DENGAN agenda replik, MS selaku pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Zainal Abidin mengingatkan, kalau termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka di luar prosuder peraturan yang berlaku.
Menurut Zainal, ada beberapa aturan yang sudah dilanggar termohon, yakni KUHP, Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Tata Kelola Administrasi Pidana Khusus Lembaga Kejaksaan. “Penyidik dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan KUHP sebagai asas hukumnya,” ujarnya di hadapan hakim PN Banjarmasin, Suwandi.
Siapapun itu penyidiknya, aturan yang dipakai adalah dari lembaga tersebut, yakni lembaga Kejaksaan RI, yaitu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010, tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
BACA: Ditetapkan Sebagai Tersangka, MS Praperadilankan Kejati Kalsel
Zainal menceritakan kembali saat kejaksaan melakukan panggilan kepada pemohon. “Pemohon yang merupakan politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu, hanya akan diperiksa sebagai saksi. Namun hari itu juga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Kami menilai tindakan penyidik ini sudah melampaui kewenangan, tidak berdasar KUHP dan Perja Nomor 29 Tahun 2010,” tegasnya.
“Apalagi dalam surat panggilan hanya mencantumkan pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum diserahkan,” sambungnya.
“Dan perlu diingat juga, uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta yang mereka jadikan alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHP dalam eksepsi mereka, dijelaskan BPKP bahwa uang tersebut sudah dikembalikan. Masa uang negara ditarik dengan paksa lalu dijadikan alat barang bukti, kan aneh?” cecar Zainal lagi.
Oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda duplik atau jawaban dari termohon.(jejakrekam)