Soal Dugaan Anggota Bawaslu Terafiliasi Parpol, Akademisi FH ULM Sebut Jika Terbukti Harus Di-PAW

0

TEMUAN dugaan anggota Bawaslu Kabupaten Tapin periode 2023-2028, Santoso terafiliasi parpol kontestan Pemilu 2024;Partai Buruh jadi sorotan publik.

AKADEMISI hukum tata negara Fakultas Hukum, Ahmad Fikri Hadin mengatakan jika terbukti anggota Bawaslu kabupaten/kota yang terlanjur dilantik itu masih terafiliasi parpol, maka otomatis persyaratan kumulatif telah gugur.

“Tidak boleh misalkan persyaratan calon itu dipisahkan, karena sifatnya kumulatif. Jika salah satu tidak terpenuhi, otomatis batal demi hukum. Nah, dalam kasus anggota Bawaslu Tapin yang sudah terlanjur dilantik, jika mekanisme bisa dituntaskan secara internal oleh Bawaslu Provinsi Kalsel, maka harus dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti kepada yang bersangkutan, parpol, Bawaslu dan KPU,” tutur Ahmad Fikri Hadin kepada jejakrekam.com, Minggu (17/9/2023).

Sebaliknya, kata Fikri, jika ada mekanisme penonaktifan dalam proses klarifikasi atau pemecatan, maka hal itu bisa diambil oleh Bawaslu Kalsel dalam penanganan kasus Bawaslu Tapin.

BACA : Minim Keterwakilan Perempuan, 28 Nama Calon Komisioner Bawaslu 4 Daerah Di Kalsel Diajukan Ke Bawaslu RI

“Bisa pula diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang etik terkait dengan dugaan pelanggaran persyaratan serta asas mandiri dan kejujuran. Sebab, sudah banyak yurisprudensi DKPP memecat atau memberhentikan komisioner baik KPU maupun Bawaslu yang terafiliasi parpol. Ya, ibarat rukun shalat, satu saja tidak dipenuhi maka batal atau tidak sah, seperti itu pula,” beber mahasiswa doktoral hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Menurut Fikri, berdasar Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan diberikan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sangat menjelaskan sedikitnya ada 18 persyaratan yang secara kumulatif harus dipenuhi. Termasuk, syarat ke-9 yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5  tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

BACA JUGA : Diduga Anggota Bawaslu Tapin Terikat Parpol Kontestan Pemilu, Ketua Bawaslu Kalsel Janji Konsultasi Ke Bawaslu RI

“Nah, faktanya dari penelusuran di laman ppid.kpu.go.id serta sipol.kpu.go.id, ternyata yang bersangkutan masih menjadi anggota parpol, tentu patut dipertanyakan pada proses klarifikasi dan verifikasi di tingkat tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2023 di Kalsel. Bawaslu Kalsel bisa meminta keterangan kepada timsel yang bertugas menyeleksi para calon komisioner,” tutur Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM ini.

Fikri mengatakan masalah mengemuka terkait dugaan anggota Bawaslu Tapin yang lolos hingga dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, maka mekanisme internal dilakoni oleh Bawaslu Provinsi Kalsel bisa diterapkan, sebelum berujung ke DKPP.

Untuk diketahui, seleksi calon komisioner Bawaslu Tapin ini masuk dalam ‘kloter’ Timsel Wilayah II Kalsel diketuai oleh akademisi FISIP ULM, Varinia Pura Damaiyanti.

BACA JUGA : Sebelum Diajukan ke DKPP, Bawaslu Kalsel Harus Berani Pecat Komisioner yang Terbukti Bermasalah

“Terlebih lagi, yang bersangkutan itu diduga menjadi anggota parpol. Partai Buruh sendiri merupakan parpol baru, meski sudah ada surat keterangan harus tetap diklarifikasi. Lagi-lagi, syarat mengundurkan diri minimal 5 tahun tidak terpenuhi, jika surat keterangan itu ternyata baru dibuat, misalkan,” cetus Fikri.

Magister hukum jebolan UGM Yogyakarta ini jika ternyata terbukti dalam proses klarifiasi dan penyelidikan telah melanggar persyaratan kumulatif serta asas-asas serta ketentuan dalam UU Pemilu, maka Bawaslu Kalsel bisa mempersiapkan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) calon komisioner di bawah nomor urut yang bersangkutan.

BACA JUGA : Misteri Tanda Bintang, Benarkah Calon Komisioner Bawaslu di Kalsel Ada Orang Titipan?

“Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan semakin dekat pada puncaknya, tentu tugas kepengawasan dengan wewenang yang diberikan kepada Bawaslu sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya proses demokrasi,” pungkas Fikri. (jejakrekam)   

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.