Tak Terapkan K3, 2 Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan Ruko di Cindai Alus

0

DUA pekerja yang tengah menggarap sebuah ruko di DesaCindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dilaporkan meninggal dunia, Selasa (23/8/2022).

BERDASAR informasi terhimpun, kedua pekerja itu diduga tewas karena tertimpa reruntuhan dinding tawing layar, saat mengerjakan ruko di kawasan itu.

Insiden ini pun sempat viral di media sosial, dengan rekaman video dan foto saat dua jenazah terbungkus kain sarung tergelatak di lantai. Beberapa rekan pekerja pun tampak mengangkat sisa-sisa reruntuhan bangunan yang roboh.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Martapura Kota, Iptu Yusuf Teddy mengakui pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Lokasi juga telah dipasang garis polisi guna penyelidikan. “Kedua korban yang meninggal dunia telah dievakusi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura,” kata Teddy.

BACA : Tertimpa Reruntuhan Dinding Beton, Buruh Bangunan Tewas di Tempat

Anggota Intakindo Kalsel, Ir Nanang menganalisis kecelakaan kerja yang telah menewaskan dua oran gitu, karena ada pekerjaan peningkatan bangunan ruko berlantai satu dengan tiga pintu di Desa Cindai Alus, Martapura.

“Dari laporan yang kami dapat, kedua korban itu dinyatakan meninggal dunia setelah tertimpa dinding tawing layar ruko yang roboh,” ucap Nanang kepada jejakrekam.com, Selasa (23/8/2022).

BACA JUGA : Ambruk Dampak dari Banjir Besar Kalsel? Pakar ULM Sarankan Audit Bangunan Bertingkat

Dari data sementara, jumlah pekerja ruko itu sebanyak empat orang dengan pengawasan kepala tukang. Namun, dari temuan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kalsel ini menemukan bahwa di lokasi kerja konstruksi itu justru tidak diterapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

BACA JUGA : Duga Ruko Alfarmart Gambut gagal Konstruksi, Kapolda Kalsel Datangkan Tim Labfor Surabaya

“Dari insiden ini sepatutnya menjadi pembelajaran bersama. Terutama, para pengampu kebijakan yang memberi izin pekerjaan konstruksi bangunan untuk menekankan pentingnya standar K3,” katanya.

Menurut Nanang, dari aspek bina konstruksi baik dari segi pelaksana dan perencana sudah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini demi menjaga keselamatan bersama, terkhusus para pekerja.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.