Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat

0

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali melaksanakan kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Selasa (31/5/2022) secara virtual.

TEMA DMM kali ini yakni Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan terkait regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Adapun yang menjadi peserta sosialisasi terdiri dari aparat desa dan kecamatan se-Tanah Bumbu.

Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi menjelaskan, ditemukan pada database kependudukan Kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir.

BACA: “Jemput Bola” Dukcapil Tanbu Layani Perekaman E-KTP di SMAS Kodeco

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diaturlah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemberian nama minimal 2 (dua) suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi.

“Nama tidak boleh disingkat, misalnya ‘Abd Rahman’, maka harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. Contoh lain seperti M Ikbal harus ditulis lengkap menjadi Muhammad Ikbal,” ujarnya.

Dua kata nama menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Kontribusi dengan lembaga lain seperti Imigrasi sangat penting, karena dalam ketertiban dokumen.

“Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA,” bebernya.

Namun tidak semuanya diperbolehkan, seperti dalam penulisan dokumen akta kelahiran. “Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Tanbu Terima Sertifikat ISO 9001: 2015

Selain itu, Gento juga menjelaskan bahwa pemberian nama jangan menjadikan multi tafsir, dimana orang bisa mengasumsikan lain. Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat. “Berikanlah nama-nama yang bagus untuk anak-anak kita menurut kaidah agama dan kesusilaan yang bagus,” imbaunya.

“Terkait nama ini,” kata Gento, “ketika disearching dalam data kependudukan ada ditemukan nama Asu, Dubur, dan lainnya. Nama tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kaidah-kaidah agama.”

Untuk itu, keberadaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini sangat perlu untuk disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat karena ini sangat penting dalam rangka penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan.

Permendagri nomor 73 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak 21 April 2022. Bagi penduduk yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan satu nama atau Namanya disingkat sebelum tanggal 21 April 2022 tetap berlaku.

“Sosialisasi dimaksudkan untuk anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Berikanlah nama dengan dua kata atau maksimal 60 karakter termasuk spasi,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.