Simpan Sabu 700 Gram Lebih, Dua Budak Narkotika Ditangkap Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

MENGETAHUI adanya penyimpanan sabu di Jalan SMA 3, Komplek Cempaka Residence, No 25, RT 03, RW 01, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, jajaran Subdit II Ditresnarkoba melalukan penggeledahan, Minggu (29/8/2021).

MR (25 tahun) tak berkutik saat petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 5,74 gram dan berat bersih 5,42 gram yang disimpan didalam kotak rokok.

Petugas kembali melakukan penggeledahan di kos-kosan Jalan Perdagangan, RT 22, RW 02, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Disana kembali menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 876,78 dan berat bersih 728,84 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik dan sendok stainless, dan 7 pack plastik klip.

BACA: Simpan Ineks di Buku Catatan, AR Ditangkap Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel

Saat ditanya petugas barang haram tersebut milik siapa, MR mengatakan milik AK (41 tahun), Warga Jalan Margatama Mulawarman, RT 22, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit II, AKBP Meilki Bharata saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021) membenarkan telah mengungkap penyalahgunaan narkotika ini.

“Kedua tersangka sudah kita bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MR dan AK dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.