Simpan Ineks di Buku Catatan, AR Ditangkap Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

MENDAPAT informasi akan terjadi transaksi narkoba di Gang Nusa Indah, Jalan Veteran, RT 27, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jajaran Sbudit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menindaklanjutinya.

MELIHAT ada yang mencurigakan di pinggir jalan Gang Nusa Indah terhadap AR (39), warga Jalan Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin petugas langsung melalukan penangkapan.

Dari tangan AR petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 25,19 gram, berat bersih 24,85 gram, tidak hanya sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah AR.

Saat menggeledah kamar AR petugas mendapatkan 95 butir inek warna abu-abu bertuliskan monclear, dengan berat bersih 37,43 gram yang disimpan di dalam buku catatan.

BACA: Kapten Ditangkap Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit II, AKBP Meilki Bharata, saat dikonfirmasi Rabu (25/8/2021) membenarkan telah melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut.

“AR tidak dapat mengelak lagi karena petugas mendapatkan barang bukti yang dipegang tersangka di tangan kirinya,” ucapnya.

Selain barang bukti sabu dan inek, petugas juga menyita satu plastik klip, satu lembar tisu, satu amplop coklat, satu smartphone, satu kartu ATM dan sepeda motor matic yang digunakannya untuk bertransaksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.