Melintas Tabalong, Pemudik Harus Kantongi Keterangan Bebas Covid-19 dan SIKM

0

PERSIAPKAN pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 M di masa pandemi Covid-19, Polres Tabalong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang bertempat diruang Rupatama Mapolres setempat, Selasa (4/5/2021).

DIPIMPIN Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, dalam rakor ini membahas pengamanan larangan mudik 2021 yang diinstruksikan oleh Pemerintah pusat.

Menurut M Muchdori, dalam rakor ini yang menjadi fokus utama adalah soal pemudik yang akan memasuki atau meninggalkan Tabalong melalui melalui pos penyekatan di wilayah perbatasan Kalsel – Kaltim yang ada di Jaro dan Kalsel – Kalteng di Kecamatan Kelua.

“Pemudik wajib membawa hasil test antigen, swab PCR dan Genose C-19 serta Surat Izin Keluar Masuk dari dinas terkait,” tegas Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori.

Apabila pemudik tidak dilengkapi surat keterangan tersebut ungkapnya maka akan diberikan sanksi berupa putar balik ke daerah asal.

Selain aturan bagi pemudik, hasil rakor juga menetapkan seperti, penutupan tempat wisata, larangan takbir keliling, dan dilarang bermain petasan (mercon) dan kembang api serta tidak mengadakan open house atau acara halal bihalal.

Selain itu, untuk pelaksanaan ibadah shalat Ied terangnya panitia penyelenggara dan para jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana Surat Edaran Kemenag RI.

Hadir dalam rakor, Bupati Tabalong yang diwakili Asisten 1 Pemkab Tabalong, Ketua DPRD Tabalong, Dandim 1008/Tanjung, Pasi Ops Kodim 1008/Tanjung, dan PJU Polres Tabalong.

Rakor lintas sektoral ini juga dihadiri ketua DPRD Tabalong, Dandim 1008 Tanjung,  Pasi Ops Kodim 1008 Tanjung, Kadishub, Kasat Pol PP, Kepala BPBD, Kadinkes, Kabag Humas Tabalong dan Kementrian Agama Tabalong.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.