Dijanjikan Rp 500 Ribu, Penagih Hutang Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

0

TINDAK pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meregang nyawa dengan terdakwa Muhammad Arbain alias Bain, diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/6/2024).

DI hadapan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum menyebut terdakwa diancam pidana pasal 338 Jo pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan untuk membuktikan surat dakwaannya, dihadirkan pula tiga orang saksi.

Saksi pertama Abdullah yang bertemu dengan terdakwa agar menagih hutang kepada korban, sebesar Rp 4 juta. Sementara terdakwa sendiri dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu.

BACA: Pelaku Penganiayaan Amat Koreng, Diadili di PN Banjarmasin

Terdakwa dan saksi Abdullah berangkat menuju ke rumah salah satu teman terdakwa, yaitu saksi Rujiansyah untuk menanyakan rumah saksi H Budi yang merupakan bos tempat korban bekerja.

Di rumah saksi Rujiansyah, terdakwa bersama saksi minum-minuman beralkohol. Kemudian Saksi Abdullah menyebut, bila korban tidak membayar maka sepeda motornya akan dijadikan jaminan.

Usai minum bersama, terdakwa dan kedua saksi berangkat menuju rumah saksi H Budi. Mereka menanyakan keberadaan korban, dan dijawab oleh saksi H Budi bahwa korban sudah tidak bekerja lagi dengannya.

Melalui H Budi pula terdakwa dan kedua saksi mengetahui keberadaan korban. H Budi pun sempat menyarakan kepada terdakwa agar berbicara baik-baik dengan korban, jangan sampai menimbulkan masalah.

Setelah itu, terdakwa, bersama kedua saksi berangkat ke lokasi kejadian, dan disusul oleh saksi H Budi.
15 menit menunggu, korban datang dengan anaknya yang berumur 4 tahun.

Kemudian korban duduk sambil menggendong anaknya, lalu terdakwa bersama saksi Abdullah mendekati korban dan berbicara masalah utang. Lalu terjadi cekcok antara korban dengan saksi Abdullah, kemudian terdakwa emosi dan mendekati dan langsung memukul korban yang dilerai oleh saksi Rujiansyah dan H Budi, dan terdakwa berpindah menyeberang jalan.

Dari seberang jalan, terdakwa melihat korban dan saksi Rujiansyah saling bersikeras dan terus cekcok mulut. Melihat itu, emosi terdakwa semakin memuncak dan mencabut senjata tajam yang biasan dibawanya dan menghampiri korban lagi.

BACA JUGA: Mengaku Dilecehkan Korban, Terdakwa Beberkan Penganiayaannya Di PN Banjarmasin

Terdakwa langsung menusukan senjata tajam sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai paha sebelah kiri korban. Setelah itu, korban jatuh tersungkur dan terdakwa dilerai oleh saksi H Budi, sedangkan saksi Rujiansyah kabur meninggalkan tempat kejadian.

Tanpa ragu, terdakwa menuju ke sepeda motor korban dan dan membawa sepeda motor itu meninggalkan tempat kejadian. Besok paginya, terdakwa pulang ke rumah dan adik terdakwa mengatakan, kalau korban yang dianiaya telah meninggal dunia. Kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Majelis hakim kembali mengagendakan sidang pada Selasa (2/7/2024), dengan agenda sidang tuntutan jaksa.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.