Residivis Kasus Narkotika Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin menggelar sidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan Terdakwa Ardimansyah alias Diman, Kamis (13/6/2024).

TERDAKWA Diman diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang terbukti menyimpan 20 paket sabu dengan berat kotor 9,98 gram berat bersih 5,23 gram, pada Februari 2024 yang lalu.

Di hadapam Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Ariyanti, Kejati Kalsel membacakan dakwaannya. Sehingga Terdakwa Ardimansyah alias Diman diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

BACA: PN Banjarmasin Kembali Jatuhi Hukuman Penjara Kepada 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika

JPU mengingatkan Majelis Hakim, bahwa Terdakwa Ardimansyah alias Diman adalah residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.

Dari uraian jaksa, Terdakwa Ardimansyah alias Diman dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Sebesar Rp 2 miliar.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim menyebut akan melanjutkan sidang Kamis depan, dengan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.