Penjabat Bupati Barito Utara Lantik dan Ambil Sumpah Janji Kades PAW Bintang Ninggi II

0

PENJABAT Bupati Barito Utara, Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji kepala desa pengganti antar waktu Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Rabu (22/5/2024).

PELANTIKAN Kepala Desa PAW Bintang Ninggi II dihadiri, mewakili unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Mukhlis mengucapkan penghargaan kepada BPD Bintang Ninggi II, Pemdes Bintang Ninggi II dan masyarakat Desa Bintang Ninggi II, yang telah sukses melaksanakan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Bintang Ninggi II, dengan memilih salah satu putra terbaiknya Taufikurrahman untuk memimpin Desa Bintang Ninggi II sebagai Kepala Desa.

BACA: Lantik Anggota BPD 3 Desa, Bupati Barito Utara Ingatkan Kerja Sama dengan Kepala Desa

Dikatakan Pj Bupati Muhlis, pemilihan pemimpin, khususnya pemilihan kepala desa seringkali disertai dengan adanya gejolak perpecahan di dalam masyarakat, yang disebabkan perbedaan calon yang diusung dan di pilih.

Oleh karena itu Pj Bupati Muhlis menambahkan, keberhasilan dan kesuksesan tersebut bisa menjadi acuan atau tempat untuk belajar dan berbagi pengalaman bagi desa-desa yang juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, seperti Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur nantinya.

“Kita patut bersyukur dengan sukses dan lancarnya pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu pada beberapa desa di Kabupaten Barito Utara, tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan, dan semuanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Namun demikian lanjutnya, kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat Kepala Desa dan jajaran Pemdes, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.

BACA JUGA: Anggota BPD se-Barito Utara Diminta Jaga Keharmonisan Dengan Pemerintah Desa

Menurut Pj Bupati, kepala desa antar waktu mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Kepala desa antar waktu harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh penjabat kepala desa atau kepala desa sebelumnya.

Pj Bupati juga berharap peran aktif dari Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat Desa Bintang Ninggi II agar selalu memberikan kritik dan masukan yang membangun demi terwujudnya masyarakat Desa Bintang Ninggi II yang lebih maju lagi.

“Saya juga meminta kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara dan Camat Teweh Selatan, agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Bintang Ninggi II yang baru saja dilantik dan diambil sumpah dan janji hari ini, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada,” kata Muhlis.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.