Membangun Di Jalur Hijau, Bangunan Di Sungai Andai Dibongkar Aparat

0

BERDIRI di bantaran sungai, sebuah bangunan rumah di kawasan Kelurahan Sungai Andai, RT 27 dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Selasa (21/5/2024) siang.

DIKETAHUI, bangunan rumah bermaterial kayu itu dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai.

“Sebelum pembongkaran ini, kami sudah melakukan pembinaan ke pemilik bangunan,” ucap Fahmi Arif Ridha, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) di Satpol PP Banjarmasin, Selasa (21/5/2024).

BACA: Titian Gang Gusti Galuh Ambruk, Tahun 2024 Disperkim Banjarmasin Pastikan Bangun Kembali

“Bahwa tidak boleh mendirikan bangunan di pinggir sungai. Kemudian, bangunan yang didirikan itu juga tidak mengantongi izin,” jelasnya.

Dilanjutkan Fahmi, proses pembongkaran yang dilakukan ini dilakukan sebelum bangunan sepenuhnya rampung dibangun.

“Dari awal pembangunan pondasi dan yang lainnya, sudah kami sampaikan teguran atau peringatan,” tekannya.

Kemudian, disusul dengan menyerahkan surat pemberitahuan dan surat peringatan (SP). Dari SP 1 sampai SP 3 pada tanggal 14 Mei tadi.

BACA JUGA: Anggota DPRD Banjarmasin Sambangi Pelaku Usaha Di Jalur Hijau

Disebutkan, proses pembongkaran yang dilakukan dipastikan karena tidak ada itikad untuk melakukannya secara mandiri. “Hingga akhirnya hari ini kami lakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Selain bangunan rumah, juga diketahui ada tiga buah lapak dagangan yang baru dibangun tepat di depan rumah, juga ikut dibongkar.

Pembongkaran pun berdasarkan hasil pantauan di lapangan, dilakukan oleh petugas Satpol PP secara manual dan menggunakan mobil derek. Sementara si pemilik bangunan, tak tampak ada di lokasi pembongkaran.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.