Sidang PHPU Dapil Kalsel I, Semua Sepakat Bantah Permohonan Demokrat

0

MAHKAMAH Konstitusi gelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Anggota DPR di Dapil I Kalimantan Selatan, Selasa (14/5/2024).

AGENDA sidang tersebut mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Persidangan tersebut diketahui atas permohonan Partai Demokrat yang mempermasalahkan perolehan suara PAN di Pileg.

BACA : Ada Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Di Kabupaten Banjar, Bawaslu Diminta Bertindak

Dalil Partai Demokrat tersebut dalam persidangan MK dibantah tegas KPU, Bawaslu dan PAN sendiri sebagai pihak terkait.

Piter Ell, kuasa hukum KPU mengatakan, perolehan suara PAN dan Demokrat di Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan data yang dimiliki KPU. Termasuk, juga tuduhan penggelembungan di Rantau Badauh Kabupaten Batola.

“Hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara secara berjenjang. Dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Dengan kata lain, raihan suara PAN dan Demokrat konsisten disetiap tingkatan,” urainya.

BACA JUGA : Tuding Ada Penggelembungan Suara, Jatah Kursi PDI P Kalsel di Senayan Hilang

Hal ini, lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam data yang dimiliki KPU dan proses sanding data yang dilakukan KPU memang tidak terdapat perbedaan,” jelasnya.

Sehingga, sebut dia, KPU meminta dalam petitumnya untuk menyatakan bahwa perolehan suara yang tercantum dalam SK KPU adalah benar dan menolak seluruh permohonan pemohon.

Senada KPU, kuasa hukum pihak terkait Armadiansyah mengatakan bahwa permohonan ini semestinya tidak dapat diterima oleh MK untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan pembuktian.

Menurutnya, permohonan tidak memiliki legal standing yang jelas. “Syarat mengajukan permohonan PHPU ke MK itu kan mempersoalkan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan. Sementara permohonan Demokrat ini setelah kami cermati sama sekali tidak mempengaruhi hasil pemilu,” bebernya Armadiansyah.

BACA LAGI : Kaget Suara Parpolnya Melejit, Saksi PSI Sebut KPU Salah Input

Menurut dia, jika mengacu pada putusan koreksi Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, Bawaslu RI hanya mengoreksi terhadap 3 (Tiga) TPS di 3 (tiga) Kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Pinang di TPS 002 di Desa Rantau Bakula dengan selisih 40 Suara, Kecamatan Kertak Hanyar di TPS 008 di Desa Mandar Sari dengan selisih 23 Suara, dan Kecamatan Gambut di TPS 037 di Desa Gambut dengan selisih 30 Suara, dan total selisih keseluruhan 93 Suara.

Selisih 93 suara tersebut tentu, lanjutnya tidak dapat memengaruhi hasil Pemilu Tahun 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR di Daerah Pemilihan Kalsel I.

Apalagi, berdasar pengamatan kami, pemohon sebagian besar tidak memiliki saksi mandat di seluruh TPS di kecamatan yang pemohon dalilkan dalam permohonannya.

BACA :  Didominasi Wajah Baru, Ini Caleg Terpilih DPRD Kalsel Dapil 7

Hal senada juga diungkapkan Komisioner Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis. Menurut pihaknya, berdasarkan hasil pengawasan dari rekapitulasi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan seluruh kecamatan dan seluruh TPS tidak terdapat temuan dan laporan.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menegaskan telah melakukan proses dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu  berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024. Bawaslu Banjar memutuskan bahwa dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti.

Selain itu, beber A Mukhlis, berdasarkan putusan koreksi Bawaslu RI Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 Terbukti pelanggaran administratif pemilu hanya terjadi terjadi di 3 TPS pada 3 kecamatan yang ditegaskan Bawaslu RI saat persidangan ditanya oleh majelis hakim.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.