Jelang Pilkada, Bawaslu Kalsel Serahkan Website PPID

0

SEBAGAI upaya penguatan keterbukaan informasi publik lembaga, serta memenuhi pelayanan data dan informasi kepada masyarakat, terutama jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kalsel menyerahkan domain website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang sudah diperbaharui kepada Bawaslu kabupaten/kota se-Kalsel, Rabu(24/4/2024).

WEBSITE PPID tersebut telah terintegrasi berjenjang mulai dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu RI (Pusat).

Diserahkannya domain website PPID yang telah diperbaharui tersebut ditandai dengan pemberian akun username dan password website PPID Bawaslu kabupaten/kota oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, di aula kantor bawaslu setempat.

BACA: Rekapitulasi Hasil Pemilu Di Kalsel Selesai, Simak Penilaian Bawaslu

Menurut Aries Mardiono, website PPID di seluruh kabupaten/kota di Kalsel ini untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik tentang kepemiluan.

“Website PPID di 13 kabupaten/kota sangat bermanfaat untuk memenuhi pelayanan keterbukaan informasi publik Bawaslu , menjadi rujukan informasi resmi bagi publik untuk diketahui, terutama informasi kepemiluan dan tahapan Pilkada 2024,” jelas Aries.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel H Supriyanto Noor, yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi /PPID Bawaslu Kalsel mengatakan, Bawaslu terus melakukan sejumlah inovasi dalam memenuhi keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, dengan adanya website PPID yang telah diperbaharui tersebut, masyarakat dapat langsung mengakses segala kebutuhan informasi dan pelayanan publik dari Bawaslu di alamat website PPID masing-masing kabupaten/kota.

BACA JUGA: Rakor Evaluasi Tahapan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

“Untuk mengakses website PPID di masing masing Bawaslu kabupaten/kota, cukup dengan mengetikkan alamat website ppid.(nama kab/kota).bawaslu.go.id,” ujarnya.

Web PPID Bawaslu sendiri memiliki tiga fungsi. Pertama, fungsi pelayanan informasi (pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, konsultasi, dan pengaduan). Kedua, fungsi penyajian informasi dan ketiga fungsi edukasi.

Selaras dengan amanat Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan Pelayanan informasi yang optimal, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Badan Publik terus berupaya memenuhi apa yang menjadi kewajiban sebuah Badan Publik kepada Publik. Bersama Layanan Informasi Publik Online ini ,diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.