Rekapitulasi Hasil Pemilu Di Kalsel Selesai, Simak Penilaian Bawaslu

0

RAPAT Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, Serta Penetapan Hasil Perolehan Suara Serentak Tahun 2024 sudah selesai.

DILAKSANAKAN selama tiga hari, di Hotel Galaxy Banjarmasin, dengan pengawasan ketat TNI/Polri, namun ada beberapa catatan yang diberikan oleh Bawaslu Kalsel.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, dengan awak media, Jumat (8/3/2024). Bahwa catatan tersebut disampaikan terkait singkronisasi data pemilih khususnya, sehingga menyesuaikan jenis pemilunya dan juga data pemilih nya baik itu DPT , DPTb dan DPK.

BACA: Laporan Tak Direspons Bawaslu HST, Nurdin Ardalepa Mengadu ke Bawaslu Kalsel

“Kemudian catatan lainnya, ada saat di tingkat kecamatan. Dimana pada saat rekap ada 134 kotak suara yang dihitung ulang dari hasil rekomendasi lisan. Ini disebabkan ada hasil yang tidak singkron ketika dilihat dari C hasil, tentu ini ada selisih suara,” ujarnya.

“Dari 134 kotak suara itu, kita buka kembali dengan menghitung ulang, dan ini terjadi di 13 kabupaten/kota,” sambungnya.

Dicontohkan Aries, bahwa dalam tahapan pemungutan penghitungan suara di TPS, orang mencoblos partai dan coblos caleg dihitung jumlahnya 2, padahal sebenarnya cuma dihitung satu saja. “Sehingga antara jumlah pemilih dengan suara sah tidak nyambung, dan juga ketika dilihat dari C hasil juga tidak singkron, akhirnya dihitung ulang,” bebernya.

Aries pun menambahkan, terkait kejadian khusus yang dari caleg itu, ada yang konsisten menerima dan ada yang tidak. “Itu ketika keberatannya terkait proses tentu itu menjadi catatan, tapi kalau terkait perolehan hasil bisa diperbaiki,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Kalsel Kawal PSU Pemilu 2024 di Tabalong

Terkait ada saksi paslon dan saksi parpol yang tidak mau tandatangan akibat diduga ada kecurangan. Aries menjelaskan, bahwa hal tersebut dicatat dalam kejadian khusus, dan nanti akan dibacakan pada saat rekap nasional. “Sebab saksi tolak hasil itu memang ada, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024,” ungkapnya.

“Nah, dalam aturan itu kalau ada saksi parpol dan saksi paslon tidak ada tanda tangan, maka tanda tangan saksi yang lain bersedia, dan nanti yang tidak mau tanda tangan itu dicatat dalam kejadian khusus,” ujarnya lagi.

Aries pun tidak memungkiri, dalam catatan pihaknya masih ada yang belum sempurna yang dilakukan oleh penyelenggara. “Seperti ada satu TPS yang kami perintahkan lakukan PSU, yakni di Desa Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong serta juga ada distribusi logistik yang lambat datang, surat suara tertukar, serta kurang surat suara,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.