Pramuka Tak Lagi Wajib, Wakil Walikota Banjarmasin: Ikutilah Secara Sukarela

0

MENTERI Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim menandatangani Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang salah satu isinya Pramuka tak lagi menjadi ekstrakulikuler wajib.

DIMANA sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa Pramuka merupakan ekstrakulikuler wajib di tiap sekolah yang ada di Indonesia. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014. Dengan demikian, peserta didik pun harus patuh dan mengikuti kegiatan ekskul tersebut.

Namun, baru-baru ini setelah adanya aturan terbaru Permendikbud yang tak mewajibkan lagi Pramuka bagi para peserta didik, kini posisinya dijadikan sama dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

BACA: Mengembangkan Bakat Lewat Gelar Senja Di Banjarmasin

Menyikapi hal tersebut, Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor yang juga sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Banjarmasin pun angkat bicara. Ia mengakui bahwa kini ekstrakulikuler pramuka kini tidaklah wajib diikuti.

“Sifatnya jadi sukarela, jadi silahkan ikuti bila berkenan,” ucapnya, Senin (1/4/2024).

Meski demikian, dirinya menilai tak ada salahnya apabila para peserta didik masih mengikuti kegiatan ekstrakulikuler ini. Karena kepramukaan bisa membentuk karakter seseorang. “Memberikan semangat, motivasi, mengajarkan arti kepemimpinan, solidaritas dan kebersamaan,” jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya mengikuti saja dengan apa yang menjadi aturan oleh pemerintah pusat itu. “Ya sekali lagi, silakan bagi yang mau ikut ekskul ini atau tidak. Semuanya secara sukarela atau sunahlah ya,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.