BNNK Balangan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Murung Jambu

0

SEDIA payung sebelum hujan. Pribahasa ini mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan segala sesuatu terlebih dahulu sebelum terjadi hal-hal yang tidak baik atau yang tidak kita inginkan.

INILAH yang dilakukan BNN Kabupaten Balangan dengan melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan.

Bertempat di Desa Murung Jambu, Kamis (4/1/2024) BNN Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba/Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya) dengan sasaran masyarakat dan pemerintah Desa Murung Jambu.

BACA : Asik Timbang Sabu, Pemuda Asal HST Diringkus BNNK Balangan

Kepala BNN Kabupaten Balangan, M Faisal Sidiq mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba sedini mungkin, agar para generasi terutama ditingkat desa tidak lagi mendekati narkoba setelah mengetahui akan dampak dan bahaya dari narkoba tersebut.

“Penyuluhan narkoba ini adalah sebuah upaya pendekatan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh BNN dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan setelah penyuluhan diharapkan adanya perubahan pada sikap, tingkah laku dan pengetahuan peserta penyuluhan,” ujarnya.

Lebih lanjut dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber ia memberikan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat terkhususnya generasi milenial merupakan sebuah kunci utama dalam memerangi narkoba.

BACA JUGA :  BNNK Balangan Gelar Workshop P4GN Bagi Instansi Pemerintah

Menurutnya, Narkoba (narkotik dan obat-obatan) atau lebih tepatnya Napza (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) adalah bahan atau zat atau obat yang bila masuk ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh, terutama otak atau susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosial oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), serta ketergantungan (dependensi) terhadap Napza.

“Napza sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Melihat dari dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba tersebut, maka hal yang paling utama untuk dilakukan adalah tindakan preemtif (edukatif) dan preventif (pencegahan),” jelasnya.

Kemudian tindakan edukatif dilakukan dengan tujuan menghilangkan faktor peluang dan pendorong pengkonsumsian narkoba oleh masyarakat. Misalnya melalui kegiatan pembinaan, penyebaran poster-poster, sosialisasi, sarasehan, dan lain-lain.

Sedangkan pencegahan dilakukan melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi dan jalur peredaran gelap narkoba. Misalnya melakukan razia di tempat-tempat yang diduga kuat menjadi sarang narkoba, pengawasan di bandara, dan lain-lain.

“Namun demikian tindakan represif (penegakan hukum terhadap penyalahgunaan yang sudah terjadi) juga tetap harus digalakkan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza/InfoPublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.