Warga Banjarmasin Gerah, Tarif Taksi Online Meningkat

0

SEPEKAN pasca penetapan tarif baru angkutan umum berbasis online menjadi Rp 16.000 per 3 kilometer, membuat pelanggan Banjarmasin gerah.

SUARA-suara keberatan muncul semakin masif, imbas dari penetapan SK Gubernur terbaru Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 yang ditetapkan 15 November 2023 silam, akan kenaikan tarif tersebut.

Dony Ardyanto, warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara menyampaikan, bahwa kebutuhan transportasinya meningkat di tengah kenaikan harga sembako dan kebutuhan lain di Banjarmasin.

“Dari rumah saya di Antasan, menuju tempat kerja di Kayu Bawang (Kabupaten Banjar), itu sekitar 20 km. Jadi sekarang bayangkan saja, dengan cuaca yang sering hujan saya harus naik taksi online setiap hari sepanjang 20 km dengan tarif mencapai 70 ribuan kurang lebih,” keluhnya.

“Penambahan ongkos tidak bisa dihindari, karena cuaca juga memaksa saya menggunakan layanan roda empat. Mohonlah kebijakannya bapak-bapak pengambil keputusan, agar hidup kami tidak semakin berat,” ungkap Dony.

BACA: Minta Kenaikan Tarif, Driver Online Sampaikan Aspirasi di DPRD Kalsel

Senada, Ilhamsyah, warga Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, semakin menggaruk kepala dengan kenaikan tarif taksi online ini. “Bagi saya yang memiliki kebutuhan khusus karena kondisi kaki saya yang sudah tidak sehat, rasanya menggunakan taksi online menjadi pilihan yang tepat bagi keseharian saya. Masalahnya, kenaikan ini membuat pergerakan saya semakin terbatas dalam mengurusi pekerjaan dan kesibukan saya sehari-hari. Saya harus berhemat,” jelas Ilhamsyah.

Di lain pihak, Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB), komunitas driver online di Kalimantan Selatan, tetap meminta semua aplikator memenuhi aturan yang ditetapkan oleh SK Gubernur Kalsel yang baru.

Hingga berita ini diturunkan, dua aplikator besar, yaitu Gojek dan Grab terpantau sudah menyesuaikan tarif mereka sesuai dengan harga yang ditetapkan pada SK Gubernur. Sementara aplikator Maxim terpantau masih belum menyesuaikan tarifnya mengikuti peraturan tarif terbaru.

BACA JUGA: Tuntut Penyesuaian Tarif, Ratusan Driver Ojol Geruduk Kantor Aplikasi Maxim

Sebelumnya, secara terpisah Prof Dr M Handry Imansyah, pada Jumat (8/12/2023), menyampaikan bahwa kenaikan tarif angkutan sewa khusus atau taksi online di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai akan memicu inflasi.

“Kenaikan tarif dasar transportasi online pasti akan berdampak pada inflasi. Karena perhitungan inflasi akan memasukkan kenaikan tarif, taksi online. Jadi, misalnya terjadi kenaikan harga sebesar 10 persen, maka akan terjadi penurunan permintaan yang lebih besar dari 10 persen. Itu artinya kenaikan harga sensitif terhadap jumlah permintaan,” ungkap Prof Handry yang juga seorang Ekonom Universitas Lambung Mangkurat.

Kekhawatiran akan peningkatan inflasi dari sektor transportasi ini sebenarnya juga bukan sekali ini saja digaungkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada bulan Mei pernah mengingatkan pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan, untuk mengendalikan harga transportasi yang berkontribusi sebesar 11,96 persen dari total inflasi nasional.

“Harusnya demand-nya tinggi, ya jangan juga diikuti dengan kenaikan yang tinggi, karena berpengaruh transportasi itu kepada sektor-sektor lain,” tegas Tito.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.