Laporan Penuhi Syarat Materiil, 5 Komisioner KPU Kabupaten Banjar Diadukan ke DKPP

0

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti laporan pengadu Ali Fahmi terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Banjar.

PENGADUAN itu diduga berkelindan dengan kasus dugaan gratifikasi oleh KPU Kabupaten Banjar dalam penyelenggaraan kirab Pemilu 2024 di Kota Martapura, Rabu (6/9/2023) lalu.

Kasus gratifikasi ini terjadi dikarenakan hadiah atau doorprize itu diduga disediakan oleh parpol kontestan Pemilu 2024, bukan berasal dari anggaran KPU. Meski sempat diusut oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dengan hasil nihil alias tidak ditemukan adanya pelanggaran, toh kasus itu tetap bergulir ke DKPP.

Hal ini termuat pada laman dkpp.go.id, sang pengadu Ali Fahmi dalam publikasi DKPP RI pada 20 Oktober 2023 sempat menyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2023.

BACA : Diduga Langgar Prinsip Kode Etik, KN-JP2B Berencana Adukan Bawaslu Kalsel ke DKPP

Namun, dari hasil verifikasi materiil pada 7 Desember 2023 dan kemudian dipublikasikan DKPP pada 13 Desember 2023 dinyatakan memenuhi syarat. Seluruh komisioner KPU Kabupaten Banjar menjadi teradu dalam perkara bernomor 169-P/L-DKPP/XI/2023 tersebut.

Mereka yang jadi teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin dan empat komisioner lainnya yakni Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib dan Rusmilawati.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Selatan Erna Kasypiah membenarkan jika ada 5 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang masuk ke DKPP untuk wilayah Kalimantan Selatan.

BACA JUGA : Belum 5 Tahun, Kok Eks Caleg PPP Pemilu 2019 Bisa Lolos Jadi Anggota Bawaslu Banjarmasin?

Sebaran aduan atau laporan dugaan pelanggaran etik dari tiap provinsi yang masuk ke DKPP RI. (Foto istimewa untuk JR)

——-

Hal itu diungkapkan oleh anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Regional Wilayah III di Hotel G Sign Banjarmasin pada 5-7 Desember 2023 lalu.

“Untuk pengaduan pelanggaran etik KPU Kabupaten Banjar sepertinya memang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam kirab Pemilu 2024 yang lalu,” tutur mantan Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah kepada jejakrekam.com, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA : Penuhi Unsur Melawan Hukum, Guru Besar ULM Saran Kepala Disdikbud Kalsel Digugat ke Pengadilan

Untuk mengingatkan dalam rakor itu, Sekretaris DKPP RI, David Yama juga menyampaikan informasi hingga 3 September 2023, sudah ada 299 aduan atau laporan yang masuk ke DKPP. Hal yang sama juga diungkap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Menurut dia, aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Prvinsi Kalsel berjumlah 4 aduan selama setahun.

“Meski tergolong aduan sedikit yang masuk ke DKPP. Namun, saya berharap tidak ada aduan terhadap penyelengga pemilu di Provinsi Kalsel selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara,” imbuh Heddy Lugito.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.